Jakarta –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi lebih dari 30%. Potongan itu disebut telah mengikis pendapatan ojol.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi batasan potongan dari perusahaan aplikator. Namun, tindaklanjut bagi perusahaan aplikator masuk kewenangan oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Budi menuturkan Kemenhub tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator. Kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan aplikator hanya di tengah Kementerian Komdigi.
“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” kata dia ditemui di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).
Kemenhub memiliki aturan batasan potongan perusahaan aplikator yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 tentang Perdoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Moto yang Digunakan untuk Kepentingan Nasyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Budi mengakui ada permintaan dari komunitas ojol terkait masalah potongan aplikasi, namun pihaknya masih koordinasikan masalah ini secara internal. Kemenhub tidak bisa secara langsung juga mengumpulkan data di lapangan bagaimana kebijakan itu diberlakukan.
“Biasanya kita dapatnya dari mitra, mitranya aplikator. (Mengawasi perusahaan aplikasi) kita tidak punya kemampuan atau kewenangan, itu masuknya karena mereka di bawah kewenangan Komdigi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan biaya potongan di atas 30% ini melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.
“Berulang kali kami dari Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia protes keras atas potongan biaya aplikasi yang sudah sangat tidak manusiawi dan melanggar regulasi yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan RI yang tercantum dalam Kepmenhub KP Nomor 1001 tahun 2022, di mana potongan aplikasi maksimal 20%,” kata pria yang akrab disapa Igun kepada detikcom.
Igun menjelaskan fakta yang terjadi di lapangan potongan aplikasi diterapkan oleh dua perusahaan aplikasi besar melebihi dari 20%, bahkan hingga lebih dari 30%. Sayangnya, dari hal ini tidak ada tindak lanjut sanksi dari regulator atau dari Kementerian Perhubungan.
(ada/rrd)