OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

OJK Terbitkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit dan Pembiayaan Korban Bencana Sumatera

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka peluang relaksasi kredit bagi korban terdampak bencana Sumatera. Relaksasi kredit juga pernah diberikan saat masa pandemi Covid-19.

Mahendra mengatakan, kemungkinan pemberian relaksasi itu tengah dihitung oleh OJK serta melibatkan perusahaan pemberi pembiayaan dan kredit.

“Apakah sampai memerlukan suatu aktivasi dari pengaturan yang terkait dengan penanggulangan bencana, atau bisa dilakukan langsung oleh masing-masing lembaga jasa keuangan, ini juga sedang dikoordinasi lebih dalam lagi oleh kami,” kata Mahendra disela OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).

Kajian serius tengah dijalankan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae di sektor perbankan. Serta, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman untuk sektor pembiayaan.

“Ini merupakan prioritas dan fokus kami bersama terkait dengan bagaimana dampak-dampak konsekuensi pembiayaan maupun keuangan yang terjadi di kawasan di sana,” tutur Mahendra.

Mahendra juga meminta anak buahnya untuk mengkaji klaim asuransi dari dampak bencana. “Sedang dilakukan tentunya assessment mengenai bagaimana dampaknya dan terkait dengan klaim maupun penggantian asuransi yang terjadi secara menyeluruh,” ujar dia.