OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026 – Page 3

OJK Terbitkan Aturan Transparansi Publikasi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026 – Page 3

Adapun penyusunan POJK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, seperti perbankan dan asosiasi, LJK dan asosiasi di luar perbankan, investor, akademisi, regulator dan stakeholder lainnya, rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta tindak lanjut hasil Financial Sector Assessment Program (FSAP) dan Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A&A).

“Dengan demikian, POJK ini tidak hanya mengadopsi praktik terbaik internasional, tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional (best fit). Melalui POJK ini, Bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat dan kepada OJK,” ujarnya.

Laporan dipublikasikan meliputi:

• laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan;

• laporan eksposur risiko dan permodalan;

• laporan informasi atau fakta material;

• laporan suku bunga dasar kredit, dan

• laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).