Dian menjelaskan, bahwa KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keuangan syariah.
Para anggota internal berasal dari berbagai departemen di OJK yang terkait langsung dengan sektor syariah, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset digital dan perlindungan konsumen syariah.
Sementara itu, anggota eksternal KPKS terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Dr. KH. Hasanuddin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni. Mereka dipilih berdasarkan rekam jejak keilmuan dan kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
“Pembentukan KPKS memiliki tujuan yang sangat penting dalam mendukung peran OJK sebagai otoritas yang bermenang dalam pembinaan sektor jasa keuangan syariah,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5276863/original/083908200_1751965586-Screenshot_20250708_150359_YouTube.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)