JAKARTA – Deputi Direktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dahnial Apriyadi mengungkap, masih maraknya praktik penjualan data pribadi yang dilakukan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal meski aplikasi telah ditutup.
Menurutnya, data yang terlanjur dicuri dari ponsel korban kerap diperjualbelikan dan digunakan kembali untuk penagihan ilegal oleh aplikasi lain.
“Data yang sudah ada ketika kita berkoordinasi atau berhubungan dengan pinjol ilegal, meski mereka sudah tutup, mereka jual itu data-data kita,” katanya kepada media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 November 2025.
Dahnial menjelaskan, penyalahgunaan data itu terjadi ketika pengguna yang tanpa sadar memberikan akses penuh kepada aplikasi ilegal saat pertama kali mengakses. Sehingga, diduga pelaku mengambil seluruh data dari ponsel tersebut
“Begitu kita sudah oke berhubungan dengan dia (aplikasi pinjol), ini semua data bisa diambil,” ungkapnya.
Ia menyebut pola kejahatan ini menyebabkan korban yang sudah melunasi pinjaman tetap menjadi sasaran ancaman untuk membayar kembali. Hal itu disebabkan oleh pelaku yang memanfaatkan data lama yang terus diperjualbelikan.
“Mereka mungkin pengurus pinjol ilegal sudah kita tangkap, kita sudah pidanakan, namun data-data itu bisa mereka jual lagi. Bahkan, bisa disalahgunakan oleh pinjol lain, dengan segala ancaman teror,” pungkasnya.
