OJK Bongkar Mata Elang Palsu, Begini Modusnya

OJK Bongkar Mata Elang Palsu, Begini Modusnya

Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap maraknya aksi penipuan yang dilakukan oknum penagih utang atau mata elang palsu. Para pelaku kerap mengaku sebagai petugas dari perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara ilegal di jalanan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan praktik tersebut termasuk tindak kejahatan umum. Alasannya, mereka tidak memiliki hubungan dengan perusahaan resmi.

“Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan,” ujar Friderica, Jumat (7/11/2025).

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, OJK hanya berwenang mengawasi dan menindak penagih utang yang dipekerjakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) berizin. Sementara itu, penarikan kendaraan oleh pihak tak berizin merupakan ranah aparat penegak hukum.

Menurut Kiki, penggunaan jasa penagih utang atau debt collector memang lazim dilakukan perusahaan pembiayaan, baik dari internal maupun pihak ketiga. Namun, seluruh aktivitas tersebut wajib mengikuti aturan dan kode etik penagihan yang berlaku.

“Untuk debt collector yang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” jelasnya.

OJK juga terus memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan agar praktik penagihan dilakukan secara beretika dan tidak melanggar hukum. “Kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” tegas Kiki.

Secara umum, OJK mencatat pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Selama Januari hingga Agustus 2025, pengaduan terkait penagihan mencapai 26,6% dari total laporan yang masuk, menjadikannya topik pengaduan tertinggi di sektor jasa keuangan.