Jakarta, Beritasatu.com – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengungkapkan kabar terbaru proses penanganan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang saat ini sedang ditahan di Singapura.
Widodo mengatakan, hingga saat ini, Paulus Tannos tidak mau balik ke Indonesia secara sukarela dan sudah mengajukan penangguhan penahanan pengadilan Singapura dan pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura.
“Saat ini Paulus Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura, atas permintaan Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut,” ujar Widodo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Widodo mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Saat ini, kata Widodo, status Paulus Tannos masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” tandas Widodo.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
