Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang hendak dijadikan admin judi online (judol) di Kamboja. Upaya ilegal ini dihentikan di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Informasi tersebut disampaikan Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (7/6/2025).
Korban berinisial MZ, warga asal Sumatera Utara (Sumut) diduga direkrut sindikat penempatan pekerja migran ilegal. Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan, MZ dibujuk seorang perekrut di Kamboja berinisial R, yang menjanjikan gaji hingga Rp 10 juta per bulan sebagai operator judi online.
“Rekrutmen dilakukan melalui sambungan telepon, dan keberangkatan sudah dijadwalkan melalui jalur Medan-Batam-Tanjungpinang-Malaysia-Kamboja,” kata Imam.
Namun, sebelum MZ sempat diberangkatkan ke luar negeri, tim BP3MI Kepri berhasil mengamankannya di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Rabu (4/6/2025). Menurut Imam, sindikat ini bekerja secara terstruktur. Selain R yang berada di Kamboja, ada pihak penghubung lokal di Tanjungpinang berinisial A yang juga tengah diselidiki.
“Korban telah dimintai keterangan dan kini berada di rumah penampungan BP3MI Kepri. Gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi, apalagi yang berkaitan dengan judi daring. “Iming-iming gaji besar itu berbahaya. Selalu berangkat secara legal agar mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Karding menambahkan, penempatan ilegal seperti ini seringkali menjerat korban dalam eksploitasi kerja, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga kekerasan.
Kasus ini menambah daftar panjang WNI yang nyaris terjerumus dalam sindikat kerja ilegal. Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penipuan pekerjaan luar negeri dengan imbalan fantastis, terutama yang tidak melalui jalur resmi.
