LOMBOK TENGAH – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, NTB menggagalkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CMPI) ilegal dengan negara tujuan Malaysia.
“Sebanyak lima orang CPMI yang dipulangkan, karena mereka berangkat secara nonprosedur atau ilegal,” kata Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Antara, Minggu, 16 November.
CPMI ilegal yang dipulangkan tersebut tidak hanya dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah, melainkan dari kabupaten lain di NTB.
“Mereka dicegah saat berangkat melalui Bandara Internasional Lombok. Total itu sekitar belasan, namun dari Lombok Tengah ada lima orang,” katanya.
Pemulangan CPMI ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah terjadinya pengiriman PMI secara ilegal, karena merugikan masyarakat dan negara.
“Ini salah satu upaya pemerintah dalam mencegah pengiriman PMI ilegal. Mereka berangkat karena dipengaruhi oleh temannya atau oknum sponsor,” katanya.
Ia mengatakan selain meningkatkan pengawasan, pemerintah tetap intens melaksanakan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah desa dalam mencegah pengiriman CPMI ilegal.
“Kami berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam melakukan sosialisasi,” katanya.
Ia berharap kepada masyarakat yang ingin bekerja menjadi PMI, agar berangkat secara legal atau resmi, sehingga mendapatkan perlindungan dari negara.
“Jika berangkat resmi, pemerintah dapat memberitahu pelindungan baik sebelum dan setelah tiba di negara tujuan,” katanya.
Ia mengatakan adapun negara tujuan pengiriman CPMI asal Lombok Tengah yang di buka di antaranya negara Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Singapura dan beberapa negara lainnya. “Negara yang paling dominan tetap Malaysia,” katanya.
