Mojokerto (beritajatim.com) – Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mojokerto menyamar sebagai driver ojek online (ojol) untuk mencari sasaran. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni mencari sasaran di Kota Mojokerto dan berpura-pura sebagai tukang ojol. “Dengan menggunakan jaket ojol, setelah menerima kode dari temannya menemukan sasaran, salah satu dari pelaku melakuka eksekusi,” ungkapnya, Senin (22/4/2024).
Masih kata Kasat, pelaku Jaka Saifudin (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya ini sebagai eksekutor. Pelaku mengambil sepeda motor korban yang terparkir dengan kondisi terkunci ganda atau kunci stang dengan menggunakan kunci T atau kunci palsu serta merusak rumah kunci.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, kendaraan hasil curian dibawa ke Surabaya untuk dijual kepada tersangka lain, inisial SF. Namun saat ini, kita masih melakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Motif yang dilakukan para tersangka, tersangka melakukan pencurian sepeda motor untuk membeli narkoba,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, selama ini para pelaku membeli narkoba dari hasil pencurian sepeda motor. Dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, lanjut Kasat, para pelaku memperoleh keuntungan antara Rp3 juta sampai Rp5 juta.
“Ada 4 TKP di Mojokerto yakni di Jagalan dan Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jetis Kabupaten Mojokerto, Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Empat TKP ini dilakukan dalam kurun waktu, mulai Januari sampai dengan April ini. Dari barang bukti yang diamankan kita temukan sabu seberat 0,1 gram dari JS, sudah kita limpahkan ke Satnarkoba,” paparnya.
“Mencuri baru menjual, tidak ada yang pesan. Saya nyetir, tidak ada orang saya ambil (sepeda motor sasaran). Punya teman (jaket ojol). Honda harga lebih (sasaran). Mulai tahun ini, pemakai. Nggak kerja, kecanduan,” tegas pelaku Jaka Saifudin (24) yang merupakan residivis kasus curanmor Polrestabes Surabaya 2017 ini.
Dua pelaku yang diamankan tersebut yakni KM (24) dan JS (24) warga Kelurahan Ambengan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara dua pelaku lain yakni RZ dan PR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). [tin/kun]