Nusron Wahid Wanti-wanti Pengembang Perumahan Setop Alih Fungsi Sawah

Nusron Wahid Wanti-wanti Pengembang Perumahan Setop Alih Fungsi Sawah

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meminta para pengembang perumahan untuk tidak melakukan alih fungsi lahan sawah menjadi area permukiman.

Nusron menekankan hal tersebut penting dilakukan guna mendorong perubahan pola pengadaan tanah oleh pelaku industri perumahan agar lebih selaras dengan agenda ketahanan pangan nasional. 

“Saya imbau, kalau pengadaan tanah untuk perumahan kalau bisa jangan beli sawah, terutama yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (7/12/2025).

Nusron menyebut, pelarangan alih fungsi lahan sawah tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 41/2009 dan diperkuat oleh penerbitan Perpres No. 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Pasalnya, tambah Nusron, Indonesia saat ini membutuhkan penguatan ketahanan pangan yang salah satunya ditopang oleh keberadaan sawah. 

Dia menjabarkan, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia masih terjadi setiap tahun, kisaran antara 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 hingga 220 hektare per hari. Angka tersebut diketahui berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021. 

Menurutnya, hilangnya lahan sawah secara masif berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius.

“Kami dikasih mandat oleh undang-undang dan keputusan kabinet, sawah tidak dialihfungsikan. Kenapa? Ini untuk kepentingan generasi mendatang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan dua langkah utama yang bisa dilakukan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional. Dia juga menekankan pentingnya revisi Perpres No. 59/2019 yang akan menyesuaikan nomenklatur terkait perubahan kementerian dan posisi Menko.

Revisi ini akan memperluas cakupan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dari yang sebelumnya delapan provinsi, akan ditambah 12 provinsi untuk meningkatkan pemerataan pengelolaan lahan pertanian.

Adapun penambahan 12 provinsi yang lahan sawahnya akan ditetapkan menjadi LSD ialah Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.