Nusron Wahid Ungkap Baru 232.000 Bidang Tanah Wakaf di RI Bersertifikat

Nusron Wahid Ungkap Baru 232.000 Bidang Tanah Wakaf di RI Bersertifikat

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, baru 232.000 bidang tanah wakaf yang telah disertifikatkan.

Ini artinya masih ada 568.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dari total 800.000 bidang tanah wakaf.

“Di Indonesia ini, total jumlah masjid, musala, pesantren dan lain-lain itu 800.000 Se-Indonesia. Dari 800.000 itu yang baru bersertifikat wakaf 232.000. Masih 500.000 lebih madrasah, pesantren, masjid, musala, sulung. Kalau di Jawa, langgar, yang belum bersertifikat wakaf,” ujar Nusron dalam agenda Peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan serta Pembukaan Konferensi cabang Fatayat NU di kantor Wali Kota Tangerang, Banten, Rabu, 30 April.

Oleh karena itu, Nusron mengingatkan para wakil untuk segera menyertifikatkan tanahnya. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi pelebaran jalan tol yang kemudian memicu pertengkaran antar-pengurus maupun almarhum wakif.

Adapun memang pada masa lampau, banyak keluarga memiliki tanah wakaf tidak menyertifikatkan asetnya tersebut, karena menilai harga jualnya rendah.

Akan tetapi, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan tata kota, juga ditambah dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti jalan tol, harga tanah pun ikut melonjak.

“Kebetulan, anaknya yang dulu wakaf, anaknya wakif, nyalon anggota DPR yang terpilih, nyalon wali kota tidak terpilih, utangnya banyak. Lama-lama nyari mana aset yang bisa saya jual. Inget bapaknya dulu punya tanah, lupa kalau sudah diwakafkan, akhirnya itu diotak-atik lagi. Sehingga, mau dijual,” jelas dia.

Menurut Nusron, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di satu atau dua tempat, tetapi di berbagai tempat.

Sehingga, Nusron meminta sertifikat tanah wakaf tersebut segera dilakukan karena tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Oleh karena itu, ibu-ibu Fatayat (NU), ayo kita ingatkan sama-sama masjid, langgar, musala, madrasah, apalagi pesantren yang belum disertifikatkan wakaf, ayo segera disertifikatkan wakaf. (Ini) gratis,” pungkasnya.