Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nusron Wahid Ungkap Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun – Page 3

Nusron Wahid Ungkap Ada 537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa Izin Selama 8 Tahun – Page 3

Selain itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan ada 6,4 juta hektare tanah ekuivalen dengan 13,8 juta bidang tanah yang memiliki sertifikat tidak memiliki peta lahan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan sengketa lahan.

“Setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektare, yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang (tanah). Ada sertifikatnya, tapi enggak ada petanya. Nah ini memang berpotensi tumpang tindih,” kata Nusron Wahid di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/1/2024).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan hampir seluruh konflik tanah yang terjadi di Indonesia bermuara pada persoalan 6,4 juta hektare lahan itu. Nusron berkomitmen untuk segera menyelesaikan.

“Kalau toh enggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun. Kalau enggak selesai, kan konfliknya akan terus-menerus,” ucap Nusron.

Menteri ATR/BPN menuturkan 6,4 juta hektare lahan itu tersebar merata di seluruh Indonesia. Dia berkata, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu konflik sengketa lahan.

“Objeknya itu ada di mayoritas ada di 6,4 juta hektare ini. Setiap ada konflik itu saya lihat selalu, saya review ini objeknya di situ. Karena selama ini objeknya selalu di situ terus menerus, maka kami datang,” tuturnya.

Nusron mengeklaim telah melakukan upaya mengantisipasi terjadinya sengketa lahan dengan berkoordinasi dengan ke Kejaksaan Agung, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.

“Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah,” ucap Nusron.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com