JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah yang terbit dan bangunan berdiri di atas sempadan sungai hingga waduk Jabodetabek.
“Nanti kami akan cek masih ada berapa tanah yang disertifikatkan di situ, kami batalkan karena itu di atas sempadan sungai. Akan kami cek ada berapa bangunan gedung, kami minta pemda untuk membatalkan,” ujar Nusron usai melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti di kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu, 29 Oktober.
Apalagi berdasarkan peraturan, sempadan sungai maupun waduk merupakan ruang gerak air, sehingga tidak boleh ada bangunan di atasnya.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU tengah mengharmonisasi peraturan terkait pemanfaatan sempadan sungai.
Harmonisasi peraturan tersebut ditargetkan rampung sebelum musim banjir pada Januari dan Februari 2026.
“Dari aspek dimensi tata ruang, aspek dimensi survei dan pemetaan tanah maupun endingnya adalah penerbitan sertifikat dan pendaftaran tanah. Ini harus seragam dulu, supaya ke depan tidak terjadi masalah,” katanya.
Setelah itu, pemerintah akan melakukan audit tata ruang, audit sertifikat tanah dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai yang berpotensi banjir, untuk kemudian ditertibkan.
Beberapa sungai yang menjadi langganan banjir di Jabodetabek, antara lain Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Cikeas dan Sungai Citarum.
“Ini mumpung banjirnya masih jauh, kami antisipasi dari sekarang,” pungkasnya.
