Nurul Sahara vs Yai Mim, Netizen Diminta Tak Hembuskan Isu SARA

Nurul Sahara vs Yai Mim, Netizen Diminta Tak Hembuskan Isu SARA

Malang(beritajatim.com) – Kubu Nurul Sahara melalui kuasa hukumnya Moh Zakki menyayangkan gorengan isu SARA (suku agama dan ras) dalam kasus perseteruan dengan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim. Isu SARA berhembus kencang di media sosial di tengah pusaran konflik Yai Min Vs Sahara.

“Saya pertegas, ini tidak ada hubungannya dengan persoalan ras dan sebagainya. Ini persoalan konflik biasa, namun kami tidak tahu siapa yang menggoreng kasus ini hingga dikaitkan dengan masalah SARA,” ujar Zakki, Kamis, (9/10/2025).

Zakki mengatakan selama ini pihak Sahara cenderung pasif dan tidak banyak memposting terkait perselisihan dengan Yai Mim. Zakki menganggap sikap mereka sebagai bentuk komitmen menjaga kondusifitas komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.

“Tidak perlu ada yang dibesar-besarkan, publik bisa menilai sendiri. Bahwa kami selama ini pasif, ini bentuk komitmen kami dengan perangkat RT/RW menjaga kedamaian di Kota Malang,” kata Zakki.

Zakki mengatakan melebarnya isu SARA dalam perseteruan Yai Mim dan Sahara terlalu berlebihan. Dia berharap netizan tidak meliar ke isu SARA yang justru berdampak pada kekondusifitasan wilayah.

“Terlebih, kini kondisi media sosial (medsos) mulai berkembang ke arah isu rasisme. Ia menganggap bahwa ini terlalu melebar dan berlebihan jika dilihat dari pokok persoalan yang sesungguhnya,” ujar Zakki.

Sebelumnya aksi saling lapor dilakukan oleh kubu mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim dan Nurul Sahara di Polresta Malang Kota. Aksi saling lapor ini berawal dari perselisihan kedua warga komplek Perumahan Joyogrand Kavling Depag, RT 09/RW 09, Kota Malang itu.

Untuk kubu Yai Mim melaporkan Sahara atas tiga perkara. Pertama dugaan pencemaran nama baik, kedua dugaan persekusi dan ketiga dugaan penistaan agama. Sedangkan kubu Sahara melaporkan Yai Mim dengan dua perkara. Pertama soal dugaan pencemaran nama baik dan kedua soal dugaan pelecehan seksual. (luc/but)