Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan melakukan normalisasi sungai sebagai langkah antisipasi banjir di Jawa Barat, khususnya di wilayah Bogor dan Bekasi. Bangunan yang berdiri di badan dan sempadan sungai akan ditertibkan, termasuk pemukiman warga yang memiliki surat kepemilikan maupun yang tidak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, pemilik bangunan dengan alas hak sah akan mendapatkan ganti rugi sesuai nilai appraisal. Dana penggantian ini akan bersumber dari anggaran pemerintah daerah (Pemda).
“Jika ada bangunan dengan alas hak sah, maka harus ada pengadaan tanah dan ganti rugi sesuai appraisal,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Senin (17/3/2025).
Pendataan Tanah dan Proses Ganti Rugi
Berdasarkan data sementara Kementerian ATR/BPN, ada 124 bidang tanah dan bangunan di bantaran Sungai Bekasi yang memiliki alas hak. Namun, jumlah ini masih bisa bertambah seiring pendataan yang masih berjalan.
“Pendataan lebih lanjut akan dilakukan dengan mencocokkan data antara Pemda, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.
Sementara itu, bagi bangunan yang tidak memiliki alas hak, pemerintah akan melakukan penertiban dengan pendekatan manusiawi. Nusron menegaskan pemilik bangunan tanpa dokumen sah tidak berhak menerima ganti rugi.
“Jika bangunannya tidak memiliki alas hak, maka akan kami tertibkan dengan pendekatan kemanusiaan,” tegasnya.
Tanah Sempadan Sungai Akan Disertifikasi sebagai Tanah Negara
Pemerintah juga berencana mensertifikasi tanah di sempadan dan badan sungai yang belum memiliki alas hak sebagai tanah negara. Hak pengelolaan tanah ini akan diberikan kepada otoritas sungai, seperti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Perum Jasa Tirta, dan PSDA.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah pendudukan ilegal pada masa depan. Dengan adanya kepemilikan yang sah, masyarakat tidak dapat lagi mengeklaim atau mensertifikatkan tanah negara di area sempadan sungai.
“Ke depan, jika ada pihak yang mencoba menduduki lahan tersebut, mereka tidak akan bisa mensertifikatkannya karena sudah memiliki pemilik yang sah,” tutup Nusron terkait langkah pemerintah yang akan melakukan normalisasi sungai di Bogor dan Bekasi.