Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden
Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
PERISTIWA
menarik sekaligus mengejutkan terjadi ketika Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harapan itu ia sampaikan saat digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih Jakarta pada Jumat, 22 Agustus 2025.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya dari balik borgol, masih mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Pernyataan ini sontak menimbulkan kejanggalan, bahkan dianggap menyinggung akal sehat publik. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi – kejahatan luar biasa yang merugikan bangsa dan negara – dengan enteng berharap mendapatkan amnesti?
Permintaan itu tidak hanya memperlihatkan pemahaman yang keliru tentang konsep amnesti, tetapi juga seolah meremehkan wibawa Presiden Prabowo serta komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Untuk memahami absurditas pernyataan Noel, kita perlu kembali pada pemahaman dasar: korupsi adalah kejahatan luar biasa (
extraordinary crime
).
Ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merobohkan norma sosial, mengikis moralitas publik, dan merampas masa depan bangsa.
Korupsi dilakukan secara sistematis, kolektif, dan penuh perencanaan. Sidang-sidang Tipikor berulang kali menunjukkan bahwa tidak ada koruptor yang bekerja sendirian. Selalu ada jaringan rapi, konspirasi terstruktur, serta kolaborasi berkelanjutan.
Sebagaimana diungkapkan Lambsdorff (2007), korupsi terbatas pada lingkaran dalam yang terjalin melalui hubungan jangka panjang untuk kepentingan kriminal. Artinya, ia adalah sistem, bukan perilaku insidental.
Di Indonesia, sistem ini bahkan kerap berkelindan dengan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, sehingga praktik yang sebenarnya kriminal bisa tampak seolah-olah legal.
Inilah yang membuat publik sering terperangah ketika pejabat dengan reputasi baik pun akhirnya terseret skandal korupsi.
Karena sifatnya yang luar biasa, banyak negara menjatuhkan hukuman ekstrem bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati.
Meski menuai kontroversi, hukuman tersebut dimaksudkan sebagai efek jera yang tidak hanya menghentikan individu, tetapi juga mengguncang sistem yang koruptif.
Jika tidak sampai hukuman mati, setidaknya diperlukan sanksi setara, baik berupa hukuman penjara berat, pengucilan sosial, maupun pencabutan hak politik.
Sayangnya, kesadaran kolektif masyarakat Indonesia terhadap kejahatan korupsi masih lemah. Publik belum memandang korupsi dengan kebencian moral yang sama seperti terhadap kejahatan seksual, terorisme, atau pelanggaran HAM.
Sering kali, amarah kita lebih cepat tersulut oleh perbedaan politik dibandingkan oleh fakta adanya korupsi yang merampas hak-hak dasar rakyat.
Padahal, seperti diingatkan Dr. Kadjat Hartojo, mekanisme masyarakat digerakkan bukan semata-mata oleh hukum positif, melainkan oleh “bawah sadar kolektif” (
collective unconscious
).
Selama bawah sadar kolektif kita permisif terhadap korupsi, sekuat apapun aparat penegak hukum bekerja, korupsi akan terus berulang.
Di sinilah letak kesalahan fundamental dalam permintaan Noel. Amnesti, secara hukum dan politik, adalah pengampunan yang diberikan presiden dalam konteks khusus, umumnya terkait tindak pidana politik atau kasus luar biasa yang melibatkan kepentingan bangsa secara lebih luas.
Amnesti adalah keputusan negara, bukan hadiah personal. Ia harus melalui pertimbangan DPR, didasarkan pada alasan rasional, dan ditujukan bagi kepentingan publik yang lebih besar.
Misalnya, rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, atau pengakuan terhadap hak politik warga negara.
Amnesti lahir dari dua pilar; rasionalitas dan rasa hormat. Rasionalitas karena negara mempertimbangkan kepentingan yang lebih tinggi dibanding sekadar menghukum individu.
Rasa hormat karena keputusan itu lahir dari penghargaan terhadap konstitusi, keadilan restoratif, dan aspirasi kolektif masyarakat.
Karena itu, amnesti tidak boleh direduksi menjadi bancakan politik atau alat penyelamatan bagi individu yang terjerat korupsi.
Dalam konteks ini, permintaan Noel agar diberi amnesti bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga terkesan meremehkan pesan presiden.
Prabowo Subianto berulang kali menegaskan kepada jajarannya: jangan sekali-kali melakukan korupsi. Ia juga menyatakan tidak akan membela siapapun yang terbukti melakukan praktik kotor tersebut.
Pesan ini bukan sekadar himbauan, melainkan janji moral seorang presiden kepada rakyatnya bahwa pemerintahannya berdiri di atas komitmen integritas.
Maka, ketika seorang pejabat justru meminta amnesti usai ditangkap KPK, hal itu sama saja dengan menampar wajah presiden dan melecehkan akal sehat rakyat.
Lebih jauh, permintaan itu berpotensi mengaburkan makna luhur amnesti, menjadikannya sekadar alat tawar-menawar politik, dan membuka ruang permisivitas baru, bahwa koruptor bisa berharap dilindungi oleh celah hukum yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka.
Kasus Noel seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal proses hukum, tetapi juga soal komitmen kolektif bangsa.
Presiden telah menegaskan sikapnya. Aparat hukum sedang menjalankan mandatnya. Kini giliran masyarakat untuk memastikan bahwa budaya permisif terhadap korupsi tidak lagi mendapat tempat.
Kita harus berani menempatkan korupsi pada posisi yang sejajar dengan kejahatan-kejahatan yang paling kita benci. Kita harus membangun nalar kolektif bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa.
Dengan begitu, efek jera tidak hanya lahir dari vonis pengadilan, tetapi juga dari sanksi sosial dan penolakan moral masyarakat.
Amnesti adalah mekanisme konstitusional yang luhur. Ia ditujukan untuk kepentingan bangsa, bukan untuk menyelamatkan mereka yang secara sadar menentang peringatan presiden agar menjauhi korupsi.
Permintaan Noel bukan hanya irasional, tetapi juga penghinaan terhadap komitmen bangsa ini untuk memberantas kejahatan luar biasa bernama korupsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Noel Minta Amnesti: Meremehkan Wibawa Presiden Nasional 25 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/22/68a85a46eec1b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)