JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengumumkan bahwa ia dan kliennya telah sepakat untuk menarik laporan kasus Wanprestasi terhadap Reza Gladys beberapa waktu lalu.
“Jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan tekait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” ujar Fahmi Bachmid di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli.
Untuk alasannya sendiri, Fahmi berdalih kalau ia dan Nikita ingin fokus mengurus kasus pidana terlebih dahulu yaitu laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan TPPU yang hingga kini masih berjalan.
“Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap harus ada skala prioritas,” jelas Fahmi.
“Nah skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan dan sudah diterima di bagian kepanitraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Fahmi Bachmid.
Fahmi menegaskan kalau ini sudah menjadi keputusan dari Nikita Mirzani sendiri yang memilih untuk memprioritaskan kasus pidana.
“Nggak ada, saya sampaikan aja, dan dia berharap memang harus ada skala prioritas, dan skala prioritas kita adalah pada pidananya,” tandas Fahmi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara Nikita dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu sendiri berjalan sejak 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.
