Nicke Widyawati Akui Pernah Bersurat ke KPK untuk Awasi Kebijakan Impor Migas Nasional 20 Januari 2026

Nicke Widyawati Akui Pernah Bersurat ke KPK untuk Awasi Kebijakan Impor Migas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2026

Nicke Widyawati Akui Pernah Bersurat ke KPK untuk Awasi Kebijakan Impor Migas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati mengaku pernah bersurat dengan KPK untuk mengevaluasi kebijakan atau langkah yang diambilnya ketika menjabat pada periode 2018-2024.
Hal ini Nicke sampaikan ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Nicke menjelaskan, saat itu,
Pertamina
diminta untuk menurunkan impor dan menaikkan ekspor minyak dan gas (migas). Permintaan ini merupakan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden, saat itu Joko Widodo, bersama dengan sejumlah pihak terkait.
“Tujuan dari ratas tersebut adalah menurunkan Current Account Deficit (CAD). Ada dua sisi, yaitu menurunkan impor dan menaikkan ekspor,” ujar Nicke dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Nicke mengatakan, angka CAD dalam data 2019 dan 2020 memang sudah menunjukkan penurunan.
Di saat yang sama, terdapat peningkatan ekspor.
“Dan mengenai case ini yang tadi ditanyakan, bagaimana dampaknya. Kita berkirim surat ke
KPK
di 4 November, dan KPK kemudian menjawab surat tersebut di 27 Januari 2021,” imbuh Nicke.
Dalam surat itu, KPK menilai, langkah yang diambil Pertamina memberikan penghematan keuangan negara hingga Rp 22 triliun.
“Langkah yang diambil oleh Pertamina membeli atau impor crude yang murah, dan kemudian mengekspor crude BUCO yang bisa dihargai ICP flat, itu memberikan penghematan keuangan negara sebesar Rp 22 juta. Jadi itu yang disampaikan KPK di surat tanggal 27 Januari 2021,” lanjut Nicke.
JPU sempat mempertanyakan keabsahan data yang disampaikan Nicke kepada KPK saat itu.
Namun, Nicke memastikan, setiap bidang di Pertamina punya kewenangan dan bertanggung jawab untuk menjaga akurasi datanya.
“Di organisasi di Pertamina masing-masing memiliki kewenangan, yang tentunya secara profesional pemilik data itu bertanggung jawab terhadap akurasi data tersebut,” jelasnya.
Terlebih, surat KPK itu diterima Pertamina melalui Kementerian ESDM.
Sehingga, dalam proses analisis ini, KPK juga menggunakan data dari Kemen ESDM.
“Jawaban KPK pun disampaikannya ke ESDM. Jadi, dalam hal ini bukan hanya data dari Pertamina saja, tapi data dari ESDM pun diminta oleh KPK,” kata Nicke lagi.
Nicke Widyawati
selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 sebelumnya sudah pernah diperiksa untuk perkara atas nama Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan dua terdakwa lainnya.
Untuk hari ini, Nicke dimintai untuk enam terdakwa lainnya.
Secara keseluruhan, sidang hari ini berlangsung untuk sembilan terdakwa, yaitu: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.