NGO: Amnesty International

  • Ratusan Staf Desak Kepala HAM PBB Nyatakan Perang Gaza Genosida

    Ratusan Staf Desak Kepala HAM PBB Nyatakan Perang Gaza Genosida

    Jenewa

    Ratusan staf Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Turk, untuk secara eksplisit menyebut perang Gaza sebagai genosida yang sedang berlangsung.

    Desakan itu, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Jumat (29/8/2025), disampaikan oleh ratusan staf pada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR) dalam surat kepada Turk, yang telah dilihat isinya oleh Reuters. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (27/8) waktu setempat.

    Dalam suratnya, ratusan staf PBB itu menganggap bahwa kriteria hukum untuk genosida dalam perang antara Israel dan Hamas, yang terus berkecamuk di Jalur Gaza, telah terpenuhi, dengan menyebutkan skala, cakupan, dan sifat pelanggaran yang terdokumentasi di wilayah tersebut.

    “OHCHR memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang kuat untuk mengecam tindakan genosida,” demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Komite Staf atas nama lebih dari 500 staf OHCHR.

    “Kegagalan untuk mengecam genosida yang sedang berlangsung merusak kredibilitas PBB dan sistem hak asasi manusia itu sendiri,” demikian bunyi surat tersebut.

    Surat tersebut mengutip anggapan soal kegagalan moral badan internasional tersebut karena tidak berbuat lebih banyak untuk menghentikan genosida Rwanda tahun 1994 silam, yang menewaskan lebih dari 1 juta orang.

    Belum ada tanggapan langsung dari Kementerian Luar Negeri Israel terhadap hal tersebut.

    Pemerintah Israel sebelumnya menolak tuduhan genosida di Jalur Gaza, dengan alasan haknya untuk membela diri menyusul serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang menewaskan sedikitnya 1.200 orang di Israel dan membuat 251 orang disandera.

    Namun, rentetan serangan mematikan Israel terhadap Jalur Gaza juga memakan banyak korban jiwa, dengan data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza menyebut nyaris 63.000 orang tewas akibat rentetan serangan Tel Aviv. Pemantau kelaparan global juga mengatakan sebagian besar penduduk Gaza menderita kelaparan.

    Beberapa kelompok HAM seperti Amnesty International telah menuduh Israel melakukan genosida, dan pakar independen PBB Francesca Albanese juga menggunakan istilah tersebut, namun bukan PBB secara resmi yang menggunakannya.

    Para pejabat PBB sebelumnya mengatakan bahwa pengadilan internasional yang bertanggung jawab untuk menetapkan genosida.

    Sementara itu, Turk dalam tanggapannya menyebut surat yang dikirimkan ratusan staf OHCHR itu mengangkat keprihatinan penting.

    “Saya mengetahui kita semua memiliki rasa kemarahan moral yang sama atas kengerian yang kita saksikan, serta frustrasi atas ketidakmampuan komunitas internasional untuk mengakhiri situasi ini,” ujarnya, sembari menyerukan para staf untuk “tetap bersatu sebagai Kantor dalam menghadapi kesulitan seperti itu”.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Iran Hukum Gantung Terpidana Pembunuhan di TKP, Ditonton Publik

    Iran Hukum Gantung Terpidana Pembunuhan di TKP, Ditonton Publik

    Teheran

    Iran kembali melakukan eksekusi mati di depan umum, dengan menghukum gantung seorang terpidana kasus pembunuhan di lokasi kejahatannya, atau di tempat kejadian perkara (TKP), pada Kamis (21/8) waktu setempat. Eksekusi mati ini dilaksanakan dua hari setelah eksekusi serupa yang juga dilakukan di depan umum.

    Sebagian besar eksekusi mati di Iran dilaksanakan di dalam kompleks penjara. Eksekusi mati di depan umum biasanya dilakukan untuk pelanggaran hukum yang memicu kemarahan publik.

    Kepala pengadilan setempat, Heidar Asiabi, seperti dilansir AFP, Kamis (21/8/2025), mengatakan bahwa hukuman gantung terbaru telah dilaksanakan pada Kamis (21/8) dini hari di kota Kordkuy.

    “Dilakukan di tempat kejadian perkara dan di depan umum,” kata Asiabi dalam pernyataan kepada situs berita Mizan Online yang dikelola otoritas peradilan Iran.

    Mizan Online melaporkan bahwa terpidana yang dihukum gantung, berjenis kelamin laki-laki namun tidak disebut identitasnya, dijatuhi hukuman mati karena membunuh “sepasang suami-istri dan seorang perempuan muda dengan senapan berburu” pada akhir tahun lalu.

    Eksekusi mati itu dilakukan setelah otoritas Iran, pada Selasa (19/8), menghukum gantung seorang terpidana pria di depan umum di wilayah Provinsi Fars, Iran bagian selatan. Terpidana itu dinyatakan bersalah telah membunuh seorang ibu dan ketiga anaknya dalam sebuah perampokan.

    Istri dari terpidana pria itu juga dijatuhi hukuman mati, dan akan dieksekusi di kompleks penjara tempatnya ditahan pada tanggal yang belum ditentukan.

    Menurut kelompok hak asasi manusia (HAM) Amnesty International, Iran telah mengeksekusi mati lebih banyak orang daripada negara-negara lainnya di dunia, kecuali China.

    Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), bulan lalu, mendesak Teheran untuk menghentikan pemberlakuan hukuman mati, dengan alasan “peningkatan eksekusi mati yang mengkhawatirkan”, dengan laporan PBB menyebut sedikitnya 612 orang telah dieksekusi mati pada paruh pertama tahun ini.

    Iran, dalam tanggapannya, menegaskan mereka membatasi penggunaan hukuman mati hanya untuk “kejahatan yang paling berat”.

    Tindak pembunuhan, pemerkosaan, perzinahan, dan beberapa kejahatan narkoba merupakan pelanggaran pidana yang memiliki ancaman hukuman mati di Iran. Pelanggaran hukum lainnya yang dikategorikan sebagai “permusuhan terhadap Tuhan” dan “korupsi di Bumi” juga dapat dihukum mati.

    Lihat juga Video ‘Bus Migran Kecelakaan dan Terbakar di Afghanistan, 79 Orang Tewas’:

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/idh)

  • Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Jakarta

    Seorang pria dieksekusi mati di depan umum di Iran selatan pada hari Selasa (19/8) setelah dinyatakan bersalah karena membunuh empat orang, yakni seorang ibu dan tiga anaknya.

    “Salah satu pelaku pembunuhan brutal terhadap empat anggota keluarga di Beyram, Provinsi Fars, digantung di depan umum pada hari Selasa,” lapor Mizan, portal berita peradilan Iran, dilansir kantor berita AFP, Selasa (19/8/2025).

    Pembunuhan dan pemerkosaan dapat dihukum mati di Iran. Republik Islam tersebut merupakan negara kedua setelah China yang paling banyak melakukan eksekusi mati, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

    Otoritas Iran umumnya melakukan eksekusi mati di depan umum dengan cara dihukum gantung saat fajar.

    “Terdakwa dan istrinya membunuh seorang ibu dan tiga anak dalam perampokan pada Oktober 2024,” kata Mizan.

    Pasangan suami istri itu dijatuhi hukuman mati pada Februari 2025, dan putusan tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada April, menurut media Iran.

    Lihat juga Video ‘2 WNA Iran Tipu Penjaga Toko di Serang, Gondol Uang Rp 4 Juta’:

    (ita/ita)

  • Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    Penjara Tidak Bisa Membungkam Hati Nurani

    GELORA.CO – Dr Tifa kembali menegaskan tidak gentar menghadapi upaya perlawanan kubu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan dugaan ijazah palsu. 

    Lewat twitter atau X pribadinya pada Kamis (14/8/2025), Dr Tifa menegaskan penjara tidak bisa menahannya dalam mengungkap kebenaran.

    Hal itu dibuktikannya lewat kisah Gus Nur atau Sugi Nur Raharja, terpidana kasus ujaran kebencian buntut tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

    Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

    Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

    Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

    Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

    Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

    Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 

     

    Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

    Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Gus Nur mengajarkan kita: penjara hanya bisa menahan tubuh, tetapi tidak bisa membungkam hati nurani. Ia membayar mahal demi satu kata: Kebenaran,” tulis Dr Tifa lewat twitternya @DokterTifa pada Kamis (14/8/2025). 

    “Hari ini, RRT – Roy Suryo, Rismon, dr Tifa berada di garis depan perjuangan yang sama. Memberikan pelajaran kepada rakyat: Kalau kita memilih diam, maka kita menyerahkan panggung kepada kebohongan,” ungkapnya. 

    “Tetapi jika kita bersuara, kita menjadi bagian dari penulisan sejarah yang benar. Saat badai ancaman datang, ingatlah: Kebenaran akan menang jika ada yang mau menjaganya dan bersedia memperjuangkannya,” beber Dr Tifa.

    Dr Tifa: Tiga Pahlawan Pembela Kebenaran Akan Lahir

    Dalam postingan sebelumnya, pada Selasa (12/8/2025), Dr Tifa menilai jika Jokowi bersikeras melanjutkan upaya hukum, justru akan melahirkan pahlawan-pahlawan pembela kebenaran.

    “Joko Widodo jika nekat mau penjarakan RRT – Roy Rismon Tifa Sama artinya akan melahirkan tiga orang PAHLAWAN Pembela Kebenaran,” tulis Dr Tifa pada Selasa (12/8). 

    “Yang namanya akan terus dikenang dalam sejarah, ilmunya akan terus disebarluaskan, makin banyak murid-murid yang akan terus menggaungkan kepalsuan Ijazah, dan potensi pemakzulan Gibran akan makin menunjukkan keberhasilan,” tambahnya.

    “Dan akan lahir PECUNDANG yang pengecut yang hanya berani unjuk muka di depan pintu gerbang rumah, dan hanya berani diwakili ternak-ternak tanpa otak yang hanya bisa menggonggong dan menyalak dengan catatan terus dikasih umpan,” bebernya.

    Menurutnya, para pahlawan ini akan terus menyebarkan informasi mengenai kepalsuan ijazah tersebut dan semakin menguatkan potensi pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi. 

    Soal ijazah yang menjadi kontroversi, Dr. Tifa menegaskan ijazah tersebut adalah ASLI, produk pasar yang sudah dibakar.

    Ia mengklaim pembuat ijazah palsu itu sudah ditemui dan siap memberikan kesaksian.

    Pernyataan ini sekaligus menantang pihak-pihak yang menolak narasinya untuk membuktikan sebaliknya.

    Pernyataan Dr. Tifa juga menyentil perhatian internasional.

    Menurutnya, lembaga seperti Human Rights Watch dan Amnesty International telah mengamati kasus ini dan siap memberi respons.

    Bahkan, ia menyebut rencana untuk meneriakkan kasus tersebut di depan Sidang Umum PBB pada bulan September mendatang.

    “Bagaimana dengan Ijazah? Ijazah sudah jelas Asli. Asli Produk Pasar yang sudah dibakar. Dan seniman pembuatnya sudah ditemui dan siap bersaksi,” ungkap Dr Tifa.

    “Mau berkelit dimana juga. Sudah tak ada lagi tempat. Internasional juga sudah memantau. Human Right Watch sudah noticed. Amnesty Internasional sudah respons. September akan diteriakkan di depan Sidang Umum PBB,” jelasnya.

    Dr Tifa pun menantang Jokowi untuk melanjutkan kasus hingga persidangan atau minta maaf dan rekonsiliasi.

    Dirinya menegaskan ancaman penahanan terhadapnya tidak akan membuatnya bungkam karena menurut survei, 93 persen rakyat sudah memahami isu ijazah palsu ini.

    “Ayo kita lanjutkan saja atau minta maaf rekonsiliasi. Lanjut berobat ke Ghuang Zhou. Sebab percuma ancam kami masuk tahanan. Tak bisa lagi kami dibungkam, karena 93 persen Rakyat sudah paham ijazah palsu,” ungkap Dr Tifa.

    “Pahlawan baru muncul dengan jejak abadi dalam buku kami yang akan terus mewakili kami bicara ke dunia. Pecundang akan terus dikenang sebagai pecundang. Pecundang dan Penipu,” jelasnya.

  • Polisi Inggris Tangkap 466 Pendemo Dukung Gerakan Pro-Palestina

    Polisi Inggris Tangkap 466 Pendemo Dukung Gerakan Pro-Palestina

    London

    Polisi Inggris menangkap 466 orang karena mendukung kelompok ‘Palestine Action’ dalam protes terbaru di London. Mereka mendukung kelompok tersebut sejak pemerintah Inggris melarangnya bulan lalu berdasarkan undang-undang antiteror.

    Seperti dilansir AFP, Minggu (10/8/2025), Kepolisian Metropolitan mengatakan telah melakukan penangkapan tersebut. Penangkapan ini diperkirakan merupakan salah satu jumlah tertinggi yang pernah ada dalam satu protes di ibu kota Inggris, karena “mendukung organisasi terlarang”.

    Kepolisian juga menangkap delapan orang atas pelanggaran lain termasuk lima orang atas dugaan penyerangan terhadap petugas, meskipun tidak ada yang mengalami luka serius.

    Pemerintah melarang Palestine Action pada awal Juli, beberapa hari setelah mereka mengaku bertanggung jawab atas pembobolan pangkalan angkatan udara di Inggris selatan yang menyebabkan kerugian sekitar £7 juta pada dua pesawat.

    Kelompok tersebut mengatakan bahwa para aktivisnya menanggapi dukungan militer tidak langsung Inggris untuk Israel di tengah perang di Gaza.

    Namun, para kritikus, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok-kelompok seperti Amnesty International dan Greenpeace, telah mengecam langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berbicara.

    (lir/lir)

  • Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi

    Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi

    Jakarta

    Pemerintah militer Myanmar mengumumkan berakhirnya status darurat nasional yang telah diberlakukan sejak kudeta pada Februari 2021. Namun, pengumuman ini dinilai lebih sebagai “kosmetik” politik ketimbang peralihan kekuasaan sejati. Min Aung Hlaing, pemimpin junta yang memimpin kudeta, tetap memegang posisi kunci sebagai presiden sementara sekaligus panglima tertinggi militer.

    Langkah ini disampaikan sebagai bagian dari persiapan menuju pemilihan umum yang direncanakan berlangsung akhir tahun ini. Namun, pengamat dan kelompok oposisi menganggap pemilu tersebut tidak sah dan hanya menjadi alat militer untuk memperkuat cengkeramannya atas negara yang sedang dilanda perang saudara.

    “Enam bulan ke depan adalah masa untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilu,” kata juru bicara junta, Zaw Min Tun, dalam pernyataan di media pemerintah.

    Restrukturisasi yang mempertahankan status quo

    Menjelang habisnya masa berlaku dekret darurat terakhir dari tujuh kali perpanjangan, junta mengumumkan pembentukan struktur pemerintahan baru. Min Aung Hlaing menyerahkan jabatan perdana menteri kepada penasihatnya, Jenderal Nyo Saw. Namun, ia tetap memegang kekuasaan tertinggi sebagai presiden sementara dan Ketua Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional, badan yang kini mengambil alih seluruh fungsi pemerintahan.

    Selain itu, militer juga membentuk badan baru bernama Komisi Keamanan dan Perdamaian Negara untuk mengawasi pelaksanaan pemilu. Komisi ini, bersama Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Anti-Korupsi, berada di bawah kendali langsung presiden sementara Min Aung Hlaing.

    “Mereka hanya merombak susunan lama dan menyebut rezim ini dengan nama baru,” kata David Mathieson, analis independen yang fokus pada Myanmar. “Ini bagian dari persiapan menuju pemilu yang tidak jelas pelaksanaannya.”

    Pemilu tanpa kepastian di tengah perang saudara

    Rencana pemilu yang semula dijadwalkan Agustus 2023 telah beberapa kali tertunda. Kini junta mengklaim pemilu akan berlangsung bertahap mulai Desember 2025 hingga Januari 2026, menyesuaikan dengan kondisi keamanan di berbagai wilayah.

    Pada Kamis (31/07) malam waktu setempat, televisi negara MRTV melaporkan bahwa darurat militer dan hukum darurat akan diberlakukan selama 90 hari di 63 kotapraja yang tersebar di sembilan wilayah dan negara bagian. Mayoritas adalah daerah perbatasan yang dikuasai pasukan oposisi bersenjata.

    Krisis kemanusiaan meningkat, oposisi tolak pemilu

    Sejak kudeta 2021, kekerasan terus meningkat dan konflik berkembang menjadi perang saudara. Berdasarkan data Assistance Association for Political Prisoners (AAPP), lebih dari 7.000 orang telah dibunuh oleh militer dan hampir 30.000 lainnya ditahan secara sewenang-wenang.

    Amnesty International mencatat bahwa lebih dari 3,5 juta warga menjadi pengungsi internal. Banyak kelompok oposisi dan organisasi masyarakat sipil menyatakan tidak akan ikut serta dalam pemilu yang dianggap tidak sah dan tidak demokratis.

    “Pemilu ini tidak akan demokratis karena tidak ada media bebas, dan sebagian besar pemimpin partai Aung San Suu Kyi telah ditangkap,” ungkap pengamat hak asasi manusia di kawasan Asia Tenggara.

    Dukungan Cina versus kecaman Barat

    Sementara negara-negara Barat mengecam pemilu Myanmar sebagai upaya militer untuk melanggengkan kekuasaan, pemerintah Cina justru menyatakan dukungan atas rencana tersebut.

    Dalam pernyataan resminya, Kementerian Luar Negeri Cina menyebut bahwa pihaknya “mendukung jalur pembangunan Myanmar sesuai dengan kondisi nasionalnya dan kemajuan stabil agenda politik domestik Myanmar.”

    Namun, banyak pihak internasional menilai dukungan Cina makin memperkuat legitimasi junta militer yang terus melakukan pelanggaran HAM secara sistematis. Di sisi lain, diplomasi negara-negara ASEAN masih terbagi dalam menyikapi krisis ini.

    “Militer berusaha menggunakan pemilu sebagai alat legitimasi, bukan sebagai ekspresi kehendak rakyat,” ujar seorang diplomat Barat yang meminta namanya dirahasiakan.

    Editor: Hani Anggraini

    Tonton juga video “Junta Militer Myanmar Tolak Gencatan Senjata Meski Korban Gempa Meningkat” di sini:

    (ita/ita)

  • Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006 Nasional 31 Juli 2025

    Rumah Ibadah Dalam Jerat PBM 2006
    Peneliti & Assessor pada IISA Assessment Consultancy & Research Centre
    KITA
    kembali menyaksikan drama usang yang dipentaskan di panggung kebangsaan. Pembubaran paksa aktivitas di rumah doa di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7) petang lalu, adalah episode terbaru dari serial panjang yang menyakitkan.
    Peristiwa ini, yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, bukanlah anomali atau insiden tunggal.
    Ia adalah semacam “déjà vu”, pengulangan dari pola
    intoleransi
    yang selama bertahun-tahun telah menggerogoti fondasi kerukunan kita.
    Pola ini tercatat dalam sejarah kelam persekusi, mulai dari penyegelan GKI Yasmin di Bogor, penolakan Gereja Filadelfia di Bekasi, hingga pengusiran dan ancaman senjata tajam terhadap jemaat di Sampang, Madura, dan berbagai daerah lainnya (Akurat.co, 13/10/2023).
    Setiap kali insiden baru meletus, seperti yang juga terjadi di Sukabumi belum lama ini, kita seolah terjebak dalam siklus yang sama: kekerasan terjadi, negara mengeluarkan respons seremonial, lalu semua kembali senyap menunggu ledakan berikutnya.
    Siklus ini dimulai dengan respons negara yang dapat ditebak. Menanggapi insiden di Padang, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama segera mengeluarkan pernyataan resmi.
    Isinya adalah ungkapan “keprihatinan mendalam”, disertai ajakan agar semua pihak mengedepankan dialog, menahan diri, dan menyelesaikan masalah melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri (Kemenag.go.id, 24/7/2025).
    Tentu, imbauan ini bermaksud baik. Namun, dalam konteks kekerasan yang terus berulang, narasi ini terdengar lemah dan pasif.
    Ia menempatkan negara pada posisi sebagai mediator yang berjarak, bukan sebagai pemegang mandat Konstitusi yang wajib hadir secara tegas untuk melindungi setiap tetes darah dan rasa aman warga negaranya.
    Pendekatan ini lebih terasa sebagai prosedur standar pasca-kejadian ketimbang strategi pencegahan yang berwibawa.
    Sikap negara yang cenderung normatif ini kontras secara tajam dengan desakan dari kelompok masyarakat sipil.
    Amnesty International Indonesia, misalnya, tidak hanya mengecam keras perusakan di Padang, tetapi juga menunjuk langsung pada “kegagalan negara” dalam memberikan jaminan perlindungan.
    Mereka menuntut adanya “pengusutan tuntas” untuk memutus apa yang disebut sebagai “siklus impunitas”, di mana para pelaku persekusi kerap tidak tersentuh proses hukum yang adil, sehingga merasa leluasa untuk mengulangi perbuatannya (Amnesty.id, 25/7/2025).
    Kesenjangan cara pandang ini sangat fundamental. Di satu sisi, negara berbicara tentang “kerukunan”, sebuah konsep sosiologis.
    Di sisi lain, Amnesty berbicara tentang “hak asasi manusia”, sebuah kewajiban hukum yang mengikat.
     
    Selama negara belum bergeser dari sekadar mengimbau kerukunan menjadi penjamin aktif hak, maka rumah-rumah ibadah kelompok minoritas akan selalu berada dalam bayang-bayang ancaman.
    Di tengah pesimisme ini, secercah harapan sempat muncul. Merespons insiden serupa di Sukabumi, Kementerian Agama secara terbuka mengakui adanya kekosongan hukum dan mengumumkan rencana untuk menyiapkan “regulasi khusus rumah doa” (Kemenag.go.id, 1/8/2025).
    Pernyataan ini, pada tingkat permukaan, adalah kemajuan. Ia merupakan pengakuan implisit bahwa kerangka regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, memang terbukti gagal.
    PBM 2006 telah menciptakan realitas pahit di mana banyak komunitas agama, terutama dari kelompok minoritas, tidak mampu memenuhi persyaratan administratifnya yang luar biasa berat.
    Akibatnya, mereka terpaksa menggunakan rumah tinggal sebagai “rumah doa”, sebuah status legal yang ambigu dan membuat mereka sangat rentan terhadap persekusi dengan dalih “tidak berizin”.
    Akan tetapi, janji hadirnya regulasi baru ini wajib kita kawal dengan skeptisisme yang sehat. Pertanyaan kritis harus diajukan: Apakah regulasi ini akan benar-benar menjadi jalan keluar, atau hanya akan menjadi labirin birokrasi baru?
    Apakah ia akan menghapus atau setidaknya mengurangi syarat persetujuan warga sekitar yang selama ini menjadi biang keladi utama konflik?
    Tanpa kejelasan substansi, janji ini bisa jadi hanyalah respons reaktif untuk meredam kemarahan publik sesaat.
     
    Sebab, akar masalah sesungguhnya bukanlah ketiadaan satu regulasi tambahan untuk “rumah doa”, melainkan keberadaan regulasi induk, PBM 2006, yang secara filosofis dan praktis justru menyuburkan diskriminasi.
    PBM 2006, dengan klausul yang mensyaratkan adanya dukungan dari 90 orang warga jemaat dan 60 orang warga sekitar yang disetujui oleh kepala desa, telah terbukti menjadi instrumen penolakan yang efektif bagi kelompok mayoritas.
    Syarat persetujuan warga inilah yang mengubah proses administratif menjadi kontestasi politik lokal yang rawan intimidasi.
    Berbagai penelitian, termasuk dari SETARA Institute, secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas sengketa pendirian rumah ibadah berakar dari pasal-pasal karet dalam PBM ini.
    Menciptakan “regulasi khusus” tanpa menyentuh jantung persoalan pada PBM 2006 ibarat membangun tanggul kecil di hilir sungai, sementara bendungan utama di hulu sudah retak dan siap jebol.
    Oleh karena itu, jika kita serius ingin memutus siklus intoleransi ini, arah tuntutan publik harus lebih tajam dan mendasar.
    Pertama, mendesak transparansi total dalam proses penyusunan “regulasi khusus rumah doa” dengan pelibatan aktif dari komunitas-komunitas korban dan organisasi masyarakat sipil.
    Kedua, tidak berhenti di situ, tetapi terus menyuarakan agenda utama: revisi menyeluruh atau pencabutan total PBM 2006.
    Hak untuk beribadah adalah hak konstitusional, bukan hadiah yang diberikan atas belas kasihan atau persetujuan tetangga. Mekanismenya harus diubah dari perizinan yang rumit menjadi pemberitahuan (notifikasi) yang sederhana.
    Pada akhirnya, kita harus menolak untuk terus menerus menjadi penonton drama usang ini. Cukup sudah ritual keprihatinan dan janji-janji manis pasca-insiden.
    Tolok ukur keberhasilan negara bukanlah pada seberapa cepat mereka mengeluarkan rilis pers yang menenangkan, melainkan pada nihilnya berita tentang rumah ibadah yang disegel, jemaat yang dibubarkan, dan rasa takut yang menghantui warganya saat hendak beribadah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PBB Kecam Komunitas Global Tutup Mata Soal Kelaparan di Gaza

    Sekjen PBB Kecam Komunitas Global Tutup Mata Soal Kelaparan di Gaza

    Gaza City

    Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mengecam komunitas internasional yang disebutnya menutup mata terhadap kelaparan yang meluas di Jalur Gaza. Guterres menyebut situasi di Jalur Gaza sebagai “krisis moral yang menantang hati nurani global”.

    “Saya tidak dapat menjelaskan tingkat ketidakpedulian dan tidak adanya tindakan yang kita lihat dari terlalu banyak orang di komunitas internasional — kurangnya belas kasih, kurangnya kebenaran, kurangnya kemanusiaan,” ucap Guterres dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/7/2025).

    Hal itu disampaikan Guterres saat berbicara kepada majelis global Amnesty International via tautan video pada Jumat (25/7).

    “Ini bukan sekadar krisis kemanusiaan. Ini adalah krisis moral yang menantang hati nurani global. Kami akan terus bersuara di setiap kesempatan,” ujarnya.

    Kelompok-kelompok bantuan kemanusiaan telah memperingatkan tentang lonjakan kasus kelaparan, terutama di kalangan anak-anak, di Jalur Gaza yang dilanda perang dan diblokade total oleh Israel pada Maret lalu, sebelum dilonggarkan dua bulan kemudian.

    Distribusi sedikit bantuan yang mengalir sejak saat itu telah dikelola oleh Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) yang didukung Israel dan Amerika Serikat (AS), menggantikan sistem distribusi yang telah lama dipimpin PBB.

    Kelompok bantuan dan PBB menolak untuk bekerja sama dengan GHF, yang dituduh membantu tujuan militer Israel.

    Guterres mengatakan meskipun dia berulang kali mengutuk serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023, yang memicu perang di Jalur Gaza, “tidak ada yang dapat membenarkan ledakan kematian dan kehancuran sejak saat itu”.

    “Skala dan cakupannya melampaui apa pun yang pernah kita lihat belakangan ini,” sebutnya.

    “Anak-anak berbicara tentang keinginan untuk pergi ke surga, karena setidaknya, kata mereka, ada makanan di sana. Kami melakukan panggilan video dengan para pekerja kemanusiaan kami sendiri yang kelaparan di depan mata kami… Tetapi kata-kata tidak dapat memberi makan anak-anak yang kelaparan,” kata Guteres.

    Guterres juga mengecam pembunuhan lebih dari 1.000 warga Palestina yang mencoba mengakses pasokan bantuan pangan sejak 27 Mei, ketika GHF mulai beroperasi.

    “Kita membutuhkan tindakan: gencatan senjata segera dan permanen, pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, akses kemanusiaan segera dan tanpa hambatan,” cetusnya.

    Dia menambahkan bahwa PBB siap untuk “meningkatkan operasi kemanusiaan secara drastis” di Jalur Gaza jika Israel dan Hamas mencapai kesepakatan gencatan senjata.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/dhn)

  • Iran Eksekusi Mati Pria Pembunuh Ibu dan 3 Anak

    Iran Eksekusi Mati Pria di Depan Publik Atas Pemerkosaan-Pembunuhan Anak

    Jakarta

    Otoritas Iran melaksanakan eksekusi mati terhadap seorang pria yang dihukum karena memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan. Eksekusi mati itu dilakukan depan publik pada hari Sabtu (12/7).

    Keluarga korban, dari kota Bukan di barat laut Iran, telah dilibatkan dalam proses hukum dan meminta eksekusi mati dilakukan di depan publik, menurut situs web berita milik pengadilan, Mizan Online.

    “Kasus ini mendapat perhatian khusus karena dampak emosional yang ditimbulkannya terhadap opini publik,” kata Mizan mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Provinsi, Naser Atabati, dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (12/7/2025).

    Hukuman mati dijatuhkan pada bulan Maret lalu, dan kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung Republik Islam tersebut.

    Eksekusi mati dilakukan di depan publik “atas permintaan keluarga korban dan warga negara, karena dampak emosional yang ditimbulkan kasus ini terhadap masyarakat”, kata Atabati.

    Eksekusi mati di depan publik, biasanya dengan cara digantung, bukanlah hal yang jarang terjadi di Iran, tetapi memang hanya terjadi dalam kasus-kasus yang dianggap sangat berat.

    Pembunuhan dan pemerkosaan dapat dihukum mati di Iran. Iran merupakan negara dengan eksekusi mati terbanyak kedua di dunia setelah China, menurut kelompok-kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tragedi HAM di Papua yang masih membekas

    Tragedi HAM di Papua yang masih membekas

    Polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa saat unjuk rasa di Timika, Papua, Indonesia, 10 Oktober 2011. (Reuters) (https://tinyurl.com/mvse578s)

    6 Juli 1998: Tragedi HAM di Papua yang masih membekas
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 06 Juli 2025 – 06:00 WIB

    Elshinta.com – Dua puluh tujuh tahun telah berlalu sejak peristiwa tragis yang terjadi di Kota Biak, Papua, namun luka dan tuntutan keadilan masih belum juga reda. Pada 6 Juli 1998, pasukan militer Indonesia diduga melakukan penembakan dan kekerasan terhadap warga sipil Papua yang berkumpul secara damai di sekitar Menara Air, Biak, untuk menyuarakan aspirasi politik dan mengibarkan bendera Bintang Kejora sebagai simbol identitas mereka.

    Peristiwa ini bermula sejak 2 Juli 1998, ketika ratusan warga melakukan aksi damai untuk memperingati momen penyerahan Papua dari Belanda ke Indonesia serta menyerukan hak menentukan nasib sendiri. Unjuk rasa berlangsung beberapa hari tanpa kekerasan, namun pada 6 Juli dini hari, aparat gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi penertiban besar-besaran. Banyak saksi mata menyebutkan bahwa pasukan melepaskan tembakan ke arah kerumunan dan menangkap ratusan demonstran.

    Laporan dari berbagai sumber menyebutkan jumlah korban yang tewas mencapai puluhan, bahkan lebih dari seratus jiwa. Sebagian besar jasad korban dilaporkan ditemukan mengambang di laut sekitar Pelabuhan Biak beberapa hari kemudian. Banyak pula yang hilang atau mengalami penyiksaan di luar proses hukum. Hingga kini, tidak ada penyelidikan resmi dan transparan dari negara terhadap tragedi tersebut.

    Organisasi hak asasi manusia, baik nasional maupun internasional seperti KontraS, TAPOL, hingga Amnesty International, telah mendesak pemerintah Indonesia untuk membuka dokumen rahasia dan mengusut pelaku pelanggaran HAM berat dalam peristiwa ini. Namun, tuntutan tersebut belum dijawab secara memadai oleh institusi negara.

    Peristiwa Biak Berdarah 1998 dianggap sebagai salah satu pelanggaran HAM berat yang terlupakan, terjadi di masa transisi pascareformasi ketika Indonesia tengah menghadapi krisis multidimensi. Banyak aktivis menilai bahwa pengabaian terhadap tragedi ini mencerminkan diskriminasi struktural terhadap masyarakat Papua yang masih berlangsung hingga hari ini.

    Peringatan 6 Juli setiap tahun dilakukan oleh masyarakat sipil Papua dan kelompok advokasi HAM untuk menolak impunitas dan menyerukan keadilan bagi para korban. Meski waktu terus berjalan, mereka tetap berharap pemerintah akan memberikan pengakuan, keadilan, dan pemulihan hak bagi para korban serta keluarganya.

    Sumber : Sumber Lain