Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap bakal ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja dari 60 perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan ada sekitar 60 perusahaan yang melakukan PHK. Alhasil, jumlah tenaga yang terdampak akan makin menggulung.
Tercatat, sebanyak 80.000 pekerja di Indonesia terdampak PHK sepanjang Januari—awal Desember 2024.
“80.000-an [pekerja yang ter-PHK], belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu lho,” kata Immanuel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Noel itu menyebut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) menjadi salah satu biang kerok badai PHK di Indonesia.
“Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” ungkapnya.
Dia pun berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.
Di samping itu, dia juga meminta agar Permendag 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” tandasnya.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.
Permendag 8/2024 sendiri ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.