Ngaku Polisi, Todong Golok, Peras Rp20 Juta! Komplotan Pencuri Motor Sadis Dibekuk Polres Karawang

Ngaku Polisi, Todong Golok, Peras Rp20 Juta! Komplotan Pencuri Motor Sadis Dibekuk Polres Karawang

Karawang – Aksi kejahatan jalanan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi berhasil dibongkar jajaran Polres Karawang. Tiga orang pria berinisial AR (31), E (28), dan IS (40) ditangkap usai melakukan pencurian motor disertai kekerasan serta pemerasan terhadap dua korban di Kecamatan Rawamerta, Karawang.

Kapolres Karawang AKBP, Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan peristiwa itu bermula saat dua korban, Saepudin dan Dirli, berhenti di pinggir jalan raya Rawamerta, Kampung Krajan 1, Desa Sukamerta, pada tengah malam awal Juli 2025. Saat sedang memegang ponsel, mereka dihampiri para pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.

“Pelaku merampas handphone korban, lalu mengaku dari pihak kepolisian. Untuk menambah tekanan, pelaku bahkan menodongkan golok agar korban mau menurut,” jelas Kapolres.

Korban yang ketakutan akhirnya dipaksa ikut ke rumah salah seorang pelaku. Di sana, para pelaku melancarkan aksinya dengan menelpon keluarga korban. Dengan mengaku sebagai polisi, mereka meminta uang tebusan.

“Dari modus pura-pura jadi anggota polisi itu, para pelaku berhasil memeras keluarga korban hingga Rp20 juta,” kata AKBP Fiki.

Setelah mendapatkan uang, korban justru diperlakukan sadis. Mereka dimasukkan ke dalam mobil, mata ditutup, tangan diikat menggunakan lakban, lalu dibuang begitu saja di pinggir jalan.

Berbekal laporan korban, tim Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu golok, satu unit mobil minibus, serta bukti transfer uang hasil pemerasan.

Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman delapan tahun penjara, hingga pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman delapan tahun penjara.