Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

Ngaku Petugas Bea Cukai, 2 Pria Surabaya Peras Pengirim Rokok Hingga Rp55 Juta

Surabaya (beritajatim.com) – Dua pria di Surabaya yakni Septio Wahyudi dan Mujiarto melakukan pemerasan terhadap pengirim rokok. Modus keduanya dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa kedua terdakwa bersama seorang rekan bernama Edi Handoyo yang hingga kini berstatus buron (DPO) merencanakan aksi pemerasan terhadap mobil pengangkut rokok dari Madura menuju Surabaya.

“Para terdakwa berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang dan sebagian barang,” ujar JPU Hajita dalam pembacaan dakwaan di ruang sidang, PN Surabaya.

Aksi itu terjadi pada 24 Mei 2025. Ketiganya membuntuti sebuah mobil Avanza silver yang dikemudikan Ferdaus Bunawan di kawasan Jembatan Suramadu. Mobil tersebut memuat rokok kretek merek Taxis dan Visioner.

Saat berhenti di lampu merah kawasan Tol Juanda, Edi Handoyo turun dari kendaraan dan memperkenalkan diri sebagai petugas Bea Cukai dengan menunjukkan tanda pengenal palsu. Korban yang ketakutan menuruti perintah dan berpindah ke mobil para terdakwa, sementara mobil berisi rokok dibawa oleh Edi.

Para terdakwa lalu membawa korban ke Rest Area KM 726 Tol Surabaya–Mojokerto. Dari lokasi itu, mereka memaksa korban menghubungi Moh. Nazak, pemilik barang, sambil mengancam akan menahan muatan dan menyerahkannya ke kantor Bea Cukai.

Nazak yang panik sempat menawarkan uang Rp10 juta, namun para terdakwa menolak dan meminta Rp70 juta. Setelah negosiasi disertai ancaman, mereka sepakat di angka Rp55 juta. Untuk meyakinkan korban, para terdakwa bahkan mengirim foto kantor Bea Cukai Kediri agar seolah-olah barang akan disita.

Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer ke rekening yang dikendalikan terdakwa. Selain uang, korban juga kehilangan 20 ball rokok yang turut diambil. Setelah memperoleh seluruh hasil kejahatan, para terdakwa melepas korban dan membagi uang serta hasil penjualan rokok di sebuah hotel di Surabaya.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa telah menyebabkan kerugian senilai Rp55 juta. Polisi dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap Septio Wahyudi bin Muanam di Hotel Aston Rembang pada 2 Juni 2025, dan Mujiarto bin Kasturi (alm) dua hari kemudian di Surabaya.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. [uci/ted]