Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Nekat Judi Online, Seorang Pria Diciduk Polisi Situbondo

Nekat Judi Online, Seorang Pria Diciduk Polisi Situbondo

Situbondo (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Polres Situbondo mengamankan seorang warga di sebuah warung di Dusun Krajan Desa/ Kecamatan Jatibanteng. Pria berinisial RA (29) tahun, terpaksa diciduk lantaran kedapatan melakukan transaksi toto gelap (togel) online alias judi online.

Dari tangan pelaku, Satgas Operasi Pekat Semeru 2024 Gabungan Satreskrim Polres Situbondo berhasil mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp. 125 ribu. Termasuk satu buah handphone yang dipakai untuk pembelian nomor togel disitus online.

“Tim Gabungan Resmob dan Polsek Jatibanteng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel online,” terang Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, Kamis (28/3/2024).

Dari info itu, lanjut Momon, tim gabungan mengetahui tersangka berada di sebuah satu warung. Saat itu, RA tengah memasukkan nomer pembelian Togel ke situs judi online.

“Selanjutnya tersangka diamankan berserta barang bukti terkait judi togel online,” jelasnya.

Pelaku ini, kata AKP Momon Suwito Pratomo, dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” pungkasnya. [rin/aje]