Bisnis.com, JAKARTA— Cloudflare melakukan audiensi secara daring dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Selasa (25/11/2025).
Audiensi tersebut berlangsung di tengah kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang harus dipenuhi seluruh platform asing termasuk Cloudflare untuk menghindari potensi pemutusan akses.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan pertemuan tersebut menjadi langkah awal dialog antara pemerintah dan salah satu penyedia infrastruktur internet terbesar di dunia.
“Pertemuan ini menunjukkan dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” kata Sabar dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (26/11/2025).
Dalam diskusi yang turut dihadiri Carly Ramsey selaku Head of Public Policy APAC dan Smrithi Ramesh selaku Lead for Government Outreach APAC, Komdigi menyoroti dua isu utama yakni pemenuhan kewajiban pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020 serta penguatan kolaborasi moderasi konten digital.
Sabar mengatakan Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran. Perusahaan juga menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten.
Meski Cloudflare menegaskan perannya hanya sebagai penyedia infrastruktur dan bukan pengkurasi konten, Sabar mengatakan Komdigi menyambut baik langkah penyediaan kanal laporan tersebut. Pemerintah menilai upaya itu sebagai bentuk dukungan konkrit terhadap agenda keamanan ruang digital nasional.
Namun, Komdigi menekankan proses dialog ini tidak mengubah kewajiban administratif yang harus dipenuhi. Cloudflare tetap diwajibkan mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan regulasi.
“Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” kata Sabar.
Kementerian memastikan pengawasan akan dilakukan secara transparan dan proporsional. Komdigi juga menegaskan bakal terus memantau perkembangan kepatuhan Cloudflare serta mengambil tindakan terhadap PSE yang belum memenuhi ketentuan.
“Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare dan PSE Lingkup Privat lainnya, serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sabar.
Cloudflare merupakan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang keamanan siber, performa internet, dan layanan infrastruktur web yang melayani jutaan pengguna global, termasuk Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu dari 25 PSE Lingkup Privat yang telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan perundang-undangan.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2375574/original/030742400_1538739776-20181005-Emas-Antam-5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/965548/original/099629100_1440456102-emas-dunia-140108c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/10/03/68df6170e1dfe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)