Negara: Afrika Selatan

  • Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Setelah Paulus Tannos Ditangkap, Siapa Bakal Dijerat Kasus Korupsi e-KTP?

    Bisnis.com, JAKARTA — Penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal membuka tabir kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang masih belum tuntas. 

    Paulus telaah ditangkap oleh penegak hukum di Singapura. Pemerintah bahkan mulai mengupayakan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi yang telah diburu sejak 2021 lalu. 

    Adapun penangkapan Paulus dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK-nya Singapura. Dia sudah mulai ditahan sejak 17 Januari 2025. Paulus menurut informasi ditangkap otoritas antikorupsi Singapura di Bandara Internasional Changi saat pulang dari luar negeri. 

    Proses ekstradisi Paulus Tannos telah dilakukan melalui banyak saluran. Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kompak untuk membantuku KPK memulangkan buronan paling dicari tersebut. Apalagi, Paulus memiliki banyak informasi penting. Hanya saja, belum ada kepastian kapan Paulus bisa diterbangkan ke Jakarta. 

    Sesuai perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura, pasal 7 huruf (5), menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto meyakini proses pemulangan Paulus akan berjalan lancar kendati dia sudah berganti kewarganegaraan. Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya pernah mengungkap bahwa pengusaha itu beberapa tahun yang lalu sudah berganti identitas dan memiliki dua kewarganegaraan. 

    “Ya enggak [terdampak] saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Proses Ekstradisi

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa pengajuan penahanan sementara Paulus Tannos ditempuh oleh KPK dengan mengirimkan permohonan via jalur police to police (provisional arrest). Hal itu didasari juga dengan perjanjian ekstradisi yaitu ke Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri. 

    KPK mengirimkan permohonan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan penahanan tersebut. Kemudian, Divisi Hubinter Polri bersurat ke Interpol Singapura dan Atase Kepolisian Indonesia di sana dan permintaan itu diteruskan ke CPIB. 

    Untuk diketahui, penahanan di Singapura harus melalui proses di Kejaksaan dan Pengadilan setempat. Sehingga Atase Jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB serta Kejaksaan dan Pengadilan setempat.

    “Selanjutnya pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi email antara Atase Kepolisian dan Atase Jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara PT,” ungkap Tessa kepada wartawan.

    Sementara itu, untuk proses ekstradisi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menjelaskan bahwa kementeriannya sudah menerima permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Proses yang berlangsung di kementeriannya ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

    Supratman mengungkap masih ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejagung maupun Polri, terutama Divisi Hubungan Internasional. Dia memastikan telah meminta percepatan penyelesaian dokumen-dokumen dimaksud. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ungkapnya ke wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Pada saat itu, politisi Partai Gerindra itu mengatakan proses ekstradisi itu bisa memakan waktu satu hari hingga dua hari. Semua bergantung terhadap kelengkapan dokumen-dokumen tersebut. Pasalnya, proses permohonan ekstradisi nantinya diajukan ke Pengadilan Singapura. 

    “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Sejak Akhir 2024

    Adapun berdasarkan catatan Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri telah mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas di Singapura pada akhir 2024. Surat itu berisi permohonan bantuan penangkapan Paulus Tannos, lantaran terdapat informasi keberadaannya di sana. 

    Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol. Krishna Murti lalu mengungkap, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Paulus Tannos telah ditangkap oleh CPIB, atau lembaga antirasuah Singapura pada 17 Januari lalu. 

    “Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya. Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” kata Krishna. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    Adapun Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, yang pada 2023 lalu merangkap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengaku sempat berhadap-hadapan dengan Paulus di luar negeri, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023).  

  • Kala Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PM India Atas Dukungan Gabung BRICS

    Kala Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke PM India Atas Dukungan Gabung BRICS

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada India atas dukungannya kepada Indonesia untuk menjadi anggota aliansi BRICS. Prabowo menyampaikan hal itu dalam pernyataan bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi usai keduanya melakukan pertemuan resmi.

    Dia berharap dukungan India dan masuknya Indonesia ke BRICS bisa bermanfaat bagi stabilitas global dan kerja sama regional.

    “Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada India atas dukungan keanggotaan untuk kami di BRICS, kami berharap kerja sama ini akan bermanfaat bagi stabilitas global dan kerja sama regional,” papar Prabowo dalam video pernyataan yang disiarkan virtual, Minggu (26/1/2025).

    “Jadi kami menganggap kemitraan ini sangat penting dan kami ingin meningkatkan dan mempercepat tingkat kerja sama di antara kita,” tambahnya.

    India sendiri merupakan salah satu negara yang ikut melakukan inisiasi pembentukan BRICS. Kala itu aliansi ini didirikan oleh beberapa negara berkembang, yaitu Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan.

    Prabowo mengungkapkan India juga aktif dalam membela negara-negara berkembang atau yang dikenal dengan kelompok global south.

    “India juga merupakan salah satu pendiri Gerakan Non-Blok dalam Konferensi Bandung tahun 1955 dan India terus memperjuangkan suara negara-negara global south,” beber Prabowo.

    (acd/acd)

  • Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia? Ini Kata KPK Hingga Pemerintah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyebut Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.

    Otoritas Singapura menangkap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu berdasarkan permintaan KPK.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” kata Fitroh kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

    Lalu kapan Paulus Tannos diekstradisi?

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar.

    Sehingga buronan kasus korupsi e-KTP yang baru-baru ini tertangkap di Singapura itu bisa segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

    “Ya minta doanya mudah-mudahan semua prosesnya lancar,” kata Setyo di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

    Sayangnya Setyo tidak bisa mengungkap proses penangkapan Paulus Tannos. 

    Sebab yang menangkap Paulus Tannos adalah aparat penegak hukum di Singapura, atas permintaan KPK.

    “Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi, ya kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Setyo.

    Komisaris jenderal polisi itu juga bilang bahwa perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos yang semula Indonesia jadi Afrika Selatan tidak mengganggu proses ekstradisi dan penangkapan.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Setyo.

    Pemerintah Berupaya Mempercepat

    Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan tengah berupaya mempercepat proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos. 

    Otoritas Singapura diketahui telah menangkap Paulus Tannos atas asus koruspsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mabes Polri, terutama Interpol.

    Kementerian Hukum sedang berkoordinasi guna menuntaskan urusan administrasi itu. 

    “Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU (Administrasi Hukum Umum) saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

    Menurut politikus Partai Gerindra itu, proses ekstradisi memang membutuhkan waktu. 

    Apalagi proses itu juga bergantung pada penyelesaian administrasi oleh pemerintahan Singapura. 

    “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena itu permohonan harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” ujar Supratman.

    Buron KPK sejak 2021

    Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

    Ia lahir di Jakarta pada 8 Juli 1954.

    Namanya kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penerbitan lima foto daftar pencarian orang (DPO) yang terlibat dalam kasus korupsi, Selasa (17/12/2024). 

     “Saat ini KPK masih terus melakukan pencarian untuk satu orang DPO pada 2017 dan empat orang pada DPO 2020-2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.

    Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

    Perusahaan milik Paulus Tannos, yaitu PT Sandipala Artha Putra, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

    “Dari 2011-2013 sekitar Rp 140 miliar sekian, atau 27 persen,” ujar mantan Asisten Manager Keuangan PT Sandipala Fajri Agus Setiawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).

    Dalam skandal korupsi e-KTP, PT Sandipala Artha Putra, yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), bertugas mencetak 51 juta blanko e-KTP.

    Fajri mengungkap bahwa harga produksi satu keping e-KTP adalah Rp 7.500. Namun, dari konsorsium, harga yang ditetapkan mencapai Rp 14.000 lebih per keping.

    “Menurut hitungan kami Rp 7.500 rupiah per keping. Belakangan saya tahu sekitar Rp 16 ribu,” ungkap Fajri.

    Pada 13 Agustus 2019, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya, di antaranya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi e-KTP.

    Terakhir, Paulus Tannos dipanggil oleh KPK pada 24 September 2021 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Namun, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka, Paulus kabur ke luar negeri.

    Keberadaan Paulus Tannos terdeteksi oleh KPK di Thailand.

    Pada awal tahun 2023, KPK menyebut bahwa Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan.

    “Iya betul (ubah kewarganegaraan, red). Informasi yang kami peroleh demikian,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Selasa (8/8/2023).

    Ali hanya mengatakan Paulus Tannos mengubah kewarganegaraannya di Indonesia.

    Namun, saat itu KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud. 

    Terungkap fakta baru, red notice terhadap Paulus terlambat diterbitkan karena ia diketahui telah berganti nama dan mungkin juga mengubah kewarganegaraannya.

    KPK menduga ada pihak yang berupaya menghalangi proses penyidikan Paulus Tannos.

    Diduga salah satu indikasinya terkait perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

    KPK mengaku heran dengan perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos.

    “Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali.

    Pergantian identitas ini memunculkan kecurigaan adanya pihak tertentu yang membantu proses tersebut. Anehnya, pergantian identitas ini dilakukan saat Tannos berada di luar negeri, yang seharusnya tidak memungkinkan.

    KPK mengungkap Paulus Tannos kini tak lagi memegang paspor Indonesia. 

    Ia telah mengganti kewarganegaraannya menjadi warga negara di salah satu negara Afrika Selatan dengan nama baru.

    Akibat perubahan ini, KPK terhalang untuk membawa Paulus kembali ke tanah air guna menghadapi hukum atas keterlibatannya dalam kasus megakorupsi e-KTP.

    “Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya,” ujar Ali.

     

     

  • Prabowo Terimakasih ke India yang Telah Dukung Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS – Halaman all

    Prabowo Terimakasih ke India yang Telah Dukung Indonesia Jadi Anggota Penuh BRICS – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan PM India Narendra Modi di kediaman kenegaraan India, Hyderabad House, New Delhi, Sabtu (25/1/2025).

    Dalam pernyataan pers bersama, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada India atas dukungan kepada Indonesia dalam keanggotaan BRICS.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada India yang telah mendukung keanggotaan permanen kami di BRICS. Kami yakin kerja sama ini akan bermanfaat bagi stabilitas global dan kerja sama regional,” ujar Prabowo.

    BRICS merupakan koalisi lintas negara dan benua yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan. BRICS disebut sebut sebagai kekuatan baru untuk melawan hegemoni Barat.

    Brasil sebagai Ketua BRICS 2025 secara resmi mengumumkan Indonesia menjadi anggota BRICS.  Selain negara pendiri, keanggotaan BRICS juga bertambah pada tahun 2024 dengan bergabungnya Mesir, Ethiopia, Iran, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.

    Adapun dalam pertemuan bilateral tersebut, sejumlah kesepakatan dijalin antar Indonesia dan India. Kedua pemimpin menyaksikan ditukarkannya beberapa Nota Kesepahaman (MoU) yang mencakup berbagai bidang seperti kerja sama kesehatan, infrastruktur digital, dan keamanan.

    Prabowo menekankan bahwa dari diskusi yang berlangsung antara kedua negara, Indonesia dan India hendak memperkuat kerja sama dalam perdagangan, investasi, pariwisata, kesehatan, energi, keamanan, digital, AI, IT, dan energi.

    Prabowo turut menyampaikan ucapan selamat kepada India yang memperingati Hari Republik ke-76. Ia menekankan parade Hari Republik India nanti adalah pertama kalinya kontingen militer Indonesia mengikuti parade militer di luar negeri.

    “Kepada seluruh masyarakat India, semoga kesejahteraan dan kesuksesan selalu menyertai India. Indonesia menganggap India sebagai teman lama. Dalam perjuangan kemerdekaan kita, sejarah memberitahu kita bahwa India adalah salah satu pendukung kuat perjuangan kemerdekaan kita,” pungkas Prabowo.

     

     

  • Direktorat Pajak Ungkap Manfaat Indonesia Gabung BRICS untuk Perpajakan

    Direktorat Pajak Ungkap Manfaat Indonesia Gabung BRICS untuk Perpajakan

    Jakarta: Pada 6 Januari 2025, Indonesia resmi menjadi anggota penuh BRICS, sebuah organisasi ekonomi besar yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, serta empat anggota baru lainnya.
     
    Keputusan ini menggenapkan jumlah anggota BRICS menjadi sepuluh, menjadikannya salah satu kekuatan geopolitik dunia yang semakin diperhitungkan.
     
    Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai manfaatnya terhadap sistem perpajakan Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan berbagai peluang positif yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia dalam konteks perpajakan.
     
    Potensi Manfaat Perpajakan dari Keanggotaan BRICS
    Menurut analisis DJP, BRICS mewakili sekitar 45 persen populasi dunia dan 28 persen output ekonomi global sebelum Indonesia bergabung. Dengan Indonesia sebagai anggota, angka-angka tersebut meningkat, memberikan peluang lebih besar bagi kerja sama ekonomi.

    Selain itu, negara-negara BRICS juga menyumbang 41 persen dari PDB global, yang dihitung berdasarkan paritas daya beli. Hal ini menunjukkan potensi pasar besar yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memperluas basis pajak.
     
    Dalam pidatonya pada 16 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pemanfaatan keanggotaan BRICS untuk mendukung pembangunan nasional.
     
    “Kita harus memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama di sektor pajak, guna mendukung program pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Prabowo dalam acara Munas Kadin.
     

    Optimalisasi Kerja Sama Multilateral
    Bergabung dengan BRICS membuka peluang kerja sama multilateral yang lebih luas dalam bidang perpajakan.
     
    Salah satu bentuk kerja sama yang sudah berjalan adalah Automatic Exchange of Information (AEoI), sebuah mekanisme pertukaran data perpajakan antarnegara untuk mencegah penghindaran pajak.
     
    DJP menyebut bahwa kerja sama ini dapat diperluas melalui forum BRICS untuk mencakup penagihan pajak lintas negara, sebuah langkah yang berpotensi meningkatkan kinerja penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
     
    Selain itu, BRICS menyediakan platform untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antaranggota dalam reformasi perpajakan.
     
    Dengan kerja sama ini, Indonesia dapat belajar dari negara-negara seperti Brasil dan India yang telah berhasil meningkatkan efisiensi sistem pajaknya.
     
    Kontribusi terhadap Penerimaan Pajak Nasional
    Dalam APBN 2025, pajak direncanakan menyumbang sebesar 82,89 persen dari total pendapatan negara, atau sekitar Rp2.490,9 triliun.
     
    Dengan bergabungnya Indonesia dalam BRICS, DJP optimis bahwa peningkatan ekonomi global akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak domestik.
     
    Potensi investasi asing yang masuk ke Indonesia juga diperkirakan meningkat, memberikan dampak positif pada sektor perpajakan.
     
    DJP juga mencatat bahwa kerja sama dengan BRICS dapat mendorong integrasi sistem ekonomi Indonesia ke dalam pasar global.
     
    Dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, basis pajak dapat diperluas, dan potensi penerimaan negara dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea masuk meningkat secara signifikan.
     
    Tantangan yang Harus Dihadapi
    Namun, ada tantangan yang perlu diperhatikan. Beberapa pihak mengkhawatirkan dominasi Rusia dan Tiongkok dalam BRICS, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan organisasi.
     
    Selain itu, kritik muncul bahwa bergabung dengan BRICS dapat membahayakan hubungan Indonesia dengan mitra tradisional seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa.
     
    DJP menyebutkan bahwa tantangan ini dapat diatasi dengan memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil di forum BRICS.
     
    “Kita harus cermat dan hati-hati dalam memanfaatkan peluang ini agar dampak negatif dapat diminimalkan,” ungkap Teddy Ferdian, pegawai DJP.
     
    Bergabungnya Indonesia dengan BRICS menghadirkan peluang besar dalam meningkatkan kerja sama multilateral di bidang perpajakan.
     
    Dengan populasi besar dan pasar ekonomi yang luas, BRICS memberikan peluang untuk memperkuat basis pajak, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
     
    Namun, untuk memaksimalkan manfaat ini, Indonesia harus memastikan bahwa strategi perpajakan yang diambil dapat menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan kedaulatan kebijakan nasional.
     
    Seperti yang diungkapkan DJP, “Ini adalah kesempatan berharga yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.”
     
    Baca Juga:
    Indonesia Gabung BRICS, Ini Kata Pakar UGM

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WAN)

  • Presiden berterima kasih India dukung Indonesia jadi anggota BRICS

    Presiden berterima kasih India dukung Indonesia jadi anggota BRICS

    Saya telah memerintahkan itu, dan saya akan terus memberikan arahan-arahan yang dibutuhkan untuk mempercepat dan memperkuat kerja sama ekonomi dengan India

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah India yang mendukung Indonesia menjadi anggota penuh blok ekonomi BRICS.

    BRICS merupakan blok ekonomi yang diyakini dibentuk sebagai alternatif dari G7. Blok ekonomi itu didirikan oleh Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan, dan saat ini beranggotakan 10 negara, termasuk Indonesia.

    “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada India yang telah mendukung keanggotaan permanen kami di BRICS. Kami yakin kerja sama ini akan bermanfaat bagi stabilitas global dan kerja sama regional,” kata Presiden Prabowo saat menyampaikan pernyataan bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi di Hyderabad House, New Delhi, India, Sabtu.

    Presiden Prabowo melanjutkan dua negara telah sepakat untuk meningkatkan kerja sama disampaikan berbagai bidang, termasuk di perdagangan, pertahanan, investasi, pariwisata, kesehatan, energi, digital, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi informasi.

    Presiden menekankan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk memangkas aturan dan birokrasi yang berbelit-belit sehingga poin-poin kesepakatan kerja sama antara dua negara dapat segera ditindaklanjuti.

    “Saya telah memerintahkan itu, dan saya akan terus memberikan arahan-arahan yang dibutuhkan untuk mempercepat dan memperkuat kerja sama ekonomi dengan India,” kata Presiden Prabowo.

    Presiden melanjutkan jika dibutuhkan Indonesia bakal memprioritaskan kemitraan strategis jangka panjang yang telah disepakati bersama dengan India.

    Di Hyderabad House, selain pertemuan bilateral, perwakilan dua negara juga meneken nota kesepahaman kerja sama (MoU) di berbagai bidang.

    Prabowo menilai hasil pertemuan bilateral di Hyderabad House berlangsung intensif dan terbuka. Presiden pun berterima kasih atas penyambutan yang diberikan oleh Pemerintah India kepada dirinya dan rombongan dari Jakarta.

    “Diskusi kami, antara Perdana Menteri Modi dan pemerintahannya, dan saya dengan tim pemerintahan saya sangat intensif dan jujur,” kata Prabowo.

    Di Hyderabad House, Presiden Prabowo dan PM Modi memimpin pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah India. Delegasi Pemerintah Indonesia terdiri atas sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Dalam pertemuan itu, ada juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Kegiatan di Hyderabad House merupakan agenda kenegaraan ketiga Presiden Prabowo hari ini, setelah Presiden mengikuti resepsi penyambutan di Istana Kepresidenan Rashtrapati Bhavan, dan mengikuti upacara peletakan bunga (laying wreath) sebagai bentuk penghormatan kepada Mahatma Gandhi di Rajghat Memorial Park.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Hafidz Mubarak A
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geely Comeback Bikin Proton Batal Balik ke Indonesia?

    Geely Comeback Bikin Proton Batal Balik ke Indonesia?

    Jakarta

    Geely dipastikan kembali meramaikan pasar otomotif Indonesia. Dengan kembalinya Geely, rencana Proton yang juga mau comeback ke RI jadi batal?

    Geely akhirnya comeback ke Indonesia. Kembalinya Geely, menambah jajaran mobil China yang meramaikan pasar otomotif dalam negeri. Geely mengklaim bakal memulai babak baru di Tanah Air. Rencananya Geely bakal meluncurkan SUV listrik EX5 yang merupakan kembaran Proton eMas 7.

    “Merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk mewakili Geely Automobile Group dalam memulal babak baru yang telah ditunggu di Indonesia. Membawa team Leading the Future, illuminating Indonesia,” kata Vice President of Geely Auto International Corporation, Evin Ye saat peluncuran Geely di Jakarta.

    Seiring dengan kembalinya Geely itu justru menimbulkan pertanyaan lain berkaitan dengan merek Malaysia, Proton. Untuk diketahui, pada tahun 2017, Geely dan Proton ‘menikah’. Dalam ikatan janji itu, salah satunya disebutkan akan menggunakan merek Proton untuk pasar setir kanan dan sejumlah negara ASEAN. Tak cuma itu, Malaysia juga akan dijadikan pusat setir kanan regional Geely.

    Dikutip Paultan, pada tahun 2020, Geely meminta Proton untuk melebarkan sayapnya di ASEAN, terutama di Thailand dan Indonesia. Selanjutnya pada tahun 2021, Proton mengkonfirmasi akan kembali ke dua pasar tersebut untuk mewujudkan targetnya menjadi nomor tiga terbesar se-ASEAN.

    Nyatanya empat tahun berselang dan hampir delapan tahun setelah keduanya mengikat janji, Geely justru terlihat lebih agresif. Geely saat ini sudah hadir di Thailand, Australia/Selandia Baru, dan teranyar Indonesia. Di ketiga pasar itu, Geely menggunakan namanya sendiri bukan hadir lewat Proton. Tak cuma itu, Geely juga akan masuk ke pasar Afrika Selatan dengan mereknya sendiri.

    Bulan lalu, Geely menegaskan komitmennya terhadap Malaysia sebagai pusat produksi dan juga riset serta pengembangan di pasar regional tepatnya di kawasan Tanjung Malim.

    Geely dalam pernyataannya menyebut akan masuk dan membangun jaringan dealer di pasar Proton yang belum ada. Saat ini Proton mengisi pasar setir kanan yang berada di Bangladesh, Kenya, dan Brunei. Tetapi beberapa negara itu, Proton bukanlah pasar yang besar.

    (dry/lth)

  • Profil Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun yang Ditangkap, Sempat Jadi WN Afrika Selatan – Page 3

    Profil Paulus Tannos Buron Kasus e-KTP Rp 2,3 Triliun yang Ditangkap, Sempat Jadi WN Afrika Selatan – Page 3

    Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.

    “Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

    Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.

    “Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Ali

  • KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos di Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan Paulus Tannos, tersangka dalam kasus KTP elektronik (e-KTP)  dan akan segera dibawa ke Indonesia. 

    Sebagai informasi, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket KTP Elektronik 2011-2013 Kementerian Dalam Negeri. Dia lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. 

    KPK Kemudian berhasil menangkap Paulus dan tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar proses hukumnya dapat segera berjalan. 

    “Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan, KPK saat ini telah berkoordinasi polri, kejagung dan kementerian hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” tutur Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya secara tertulis, Jumat (24/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kemudian membenarkan bahwa tengah ada proses ektradisi untuk tersangka inisial PT tersebut. 

    “Namun saya belum bisa membuka info apa-apa terkait hal tersebut, karena prosesnya masih berjalan. Kita tunggu saja sama-sama updatenya,” tuturnya. 

    Sebelumnya, Paulus diduga mengganti identitasnya dan diduga memegang dua kewarganaegaraan dari satu negara di Afrika Selatan. KPK pun tak menutup kemungkinan ada pihak yang membantunya untuk mengganti identitas di luar negeri.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur bahkan menceritakan sempat berhadap-hadapan dengan Paulus, namun gagal menangkapnya lantaran sudah berubah identitas. 

    “Sudah ketemu orangnya, tetapi ketika mau ditangkap tidak bisa, kenapa? Karena namanya lain, paspornya juga bukan paspor Indonesia, dia menggunakan paspor dari salah satu negara di Afrika,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (13/8/2023). 

    Asep pun menceritakan saat sudah berhadap-hadapan dengan tersangka, nama di atas kertas orang itu bukan Paulus Tannos. Oleh sebab itu, KPK pun gagal membawanya ke Tanah Air kendati sudah didampingi oleh Divisi Hubungan Internasional Polri, dan dibantu dengan kerja sama antarkepolisian.

    Ternyata, Buron KPK itu memiliki dua kewarganegaraan salah satunya di negara di Afrika. Penyidik pun sudah mengendus upaya Paulus untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia guna membersihkan secara total jejak-jejaknya.