Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Negara Tetangga RI Blokir Media Sosial, Facebook Buka Suara

Negara Tetangga RI Blokir Media Sosial, Facebook Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia – Australia tengah menggodok aturan larangan sebagian besar media sosial digunakan orang berusia di bawah 16 tahun. Raksasa teknologi Google dan Meta buka suara soal rencana tersebut.

Menurut kedua perusahaan, pemerintah sebaiknya menunda aturan tersebut. Butuh waktu lebih lama untuk menilai dampak potensial dari larangan penggunaan medsos itu.

Pemerintah Australia, kedua perusahaan menyatakan harus menunggu hasil uji coba verifikasi usia sebelum melanjutkan pembahasan aturan. Sistem tersebut mencakup biometrik atau identifikasi pemerintah.

Meta menjelaskan masyarakat tidak bisa memahami dampaknya jika tidak ada hasil yang diperoleh.

“Jika tidak ada hasil seperti itu, baik industri dan warga Australia tidak memahami sifat atau skala jaminan usia yang diwajibkan RUU itu, maupun dampak dari tindakan pada warga Australia,” jelas Meta, dikutip dari Reuters.

Sementara itu Tiktok menilai rancangan aturan baru masih kurang jelas. Anak usaha dari Bytedance memiliki kekhawatiran aturan akan disahkan tanpa konsultasi dengan berbagai pihak mulai dari ahli, platform media sosial, organisasi kesehatan mental dan anak muda.

“Jika kebijakan baru diajukan, pentingnya UU itu dirancang secara menyeluruh dan matang, memastikan bisa mencapai maksud yang dituju,” jelas Tiktok.

X, yang dulunya bernama Twitter, juga menyuarakan kekhawatirannya. Menurut perusahaan, aturan bisa berdampak negatif untuk hak asasi para anak-anak dan kaum muda.

Perusahaan punya tanggung jawab penuh memastikan aturan tersebut dijalankan. Salah satunya mengambil langkah-langkah yang memastikan adanya perlindungan verifikasi usia.

Bagi perusahaan media sosial yang melakukan pelanggaran sistemik, bakal didenda hingga 49,5 juta dolar Australia.

(npb/haa)