Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif Nasional 28 Mei 2025

Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Mei 2025

Negara Rugi Rp 65 M Imbas Purnawirawan TNI AD Diduga Sekongkol Korupsi Kredit Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum menyebut, purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda
Dwi Singgih Hartono
, telah bersekongkol melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 65.003.784.586 (Rp 65 miliar).
Jaksa menyebut, persekongkolan itu dilakukan Dwi Singgih dalam kapasitasnya sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong bersama sejumlah pegawai BRI untuk mengajukan 258
kredit fiktif
.
Tindakan Dwi Singgih ini menjadi salah satu alasan memberatkan dalam surat tuntutan jaksa.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol untuk merugikan keuangan negara sejumlah Rp 57.048.784.586 (Rp 57 miliar),” kata jaksa, di Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat
, Rabu (28/5/2025).
Kerugian Rp 57 miliar itu timbul akibat pengajuan 214 kredit fiktif ke BRI Unit Menteng Kecil, Jakarta Pusat.
Dwi Singgih juga mengajukan 44 kredit fiktif ke BRI Cabang Cut Mutiah, Jakarta Pusat, yang menimbulkan
kerugian negara
sebesar Rp 7.955.000.000 (Rp 7,95 miliar).
Kasus kredit di dua kantor BRI itu dituntut dalam surat tuntutan yang berbeda.
Dengan demikian, jumlah kerugian negara yang timbul mencapai Rp 65 miliar.
“Perbuatan para terdakwa telah bersekongkol merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7.955.000.000,” tutur jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut Dwi Singgih mencatut 258 identitas orang lain dengan klaim seolah-olah anggota TNI AD untuk diajukan kredit ke BRI.
Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Relationship Manager di BRI Cabang Cut Mutiah tahun 2010-2019, Oki Harrie Purwoko, dan Relationship Manager di kantor tersebut pada 2018-2023, M Kusmayadi.
Lalu, karyawan kantor BRI Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023, Nadia Sukmaria, dan atasannya turut terlibat, yaitu Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023, Heru Susanto.
Kemudian, Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2019-2022, Rudi Hotma, dan Kepala Unit BRI Cabang Menteng Kecil 2022-2023, Heru Susanto.
Perbuatan mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.