Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal Nasional 17 September 2025

Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 September 2025

Natalius Pigai Ungkap Prabowo Akan Evaluasi Kepolisian, Bukan Personal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut, institusi kepolisian akan segera dievaluasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Evaluasi terhadap Polri disebut Pigai sebagai langkah penting dalam transformasi institusi tersebut.
“Saya tegaskan, Presiden memang sudah bersikap untuk melakukan evaluasi terhadap institusi kepolisian. Jangan salah ya, evaluasi transformasi institusi kepolisian,” ujar Pigai di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2025).
Kendati demikian, Pigai menegaskan bahwa evaluasi ditujukan kepada kepolisian sebagai institusi, bukan untuk personal tertentu.
“Bukan
person
ya, jangan salah, tapi institusi kepolisian. Dan akan dilakukan dalam waktu yang cepat. Karena itu sudah menjadi concern Presiden,” ujar Pigai.
Evaluasi kepolisian dilakukan melalui transformasi agar lebih kredibel, akuntabel, dan memberi rasa keadilan dalam proses penegakan hukum pada masa mendatang.
“Jadi reformasi itu untuk hal baik. Lakukan namanya reformasi dan transformasi. Supaya lebih profesional, progresif, dan impartial dalam proses penyelidikan, kemudian penguatan institusinya, instrumentalnya diperbaiki, institusinya diperbaiki, dan peningkatan profesionalisme personel,” ujar Pigai.
Hak asasi manusia, kata Pigai, akan menjadi salah satu poin penting terkait transformasi institusi kepolisian.
“Kan ada peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang prinsip-prinsip pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM. Pasti itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan dalam reformasi,” ujar mantan komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM itu.
Di tempat lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang.
Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komisi Reformasi Polri yang disebut akan diteken lewat Keputusan Presiden (Keppres).
“Ini tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Komisi Reformasi Polri, kata Yusril, akan menyerahkan hasil rumusannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah beberapa bulan bertugas.
Rencananya, hasil rumusan dari Komisi Reformasi Polri ini akan dituangkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
“Mungkin undang-undang yang sudah diberlakukan lebih dari 20 tahun itu sekarang sudah harus dievaluasi kembali dengan menyesuaikan keadaan sekarang dan tuntutan dari rakyat untuk melakukan reformasi Kepolisian kita,” ujar Yusril.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.