Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.
“Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.
“Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.
“Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.
Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.
“Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5189152/original/018925300_1744761187-IMG-20250415-WA0035.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)