Nasib RUU Polri akan Ditentukan Saat DPR Masuk Masa Sidang?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua
DPR
Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU
Polri
).
Ia hanya menyampaikan, DPR pada masa sidang berikutnya akan memutuskan undang-undang mana saja yang akan dibahas. Namun, ia tak mengungkapkan lebih detail terkait dibahas atau tidaknya
RUU Polri
.
“Kita akan memasuki masa sidang, nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” ujar Dasco di rumah dinas Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
DPR sendiri saat ini tengah memasuki masa reses sejak 26 Maret hingga 16 April 2025.
Pimpinan DPR disebut Dasco akan berkoordinasi dengan delapan ketua fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut.
Sedangkan sebelum masa reses kemarin, mereka sudah sepakat bahwa akan ada formulasi baru terkait pembahasan undang-undang di DPR. Namun sekali lagi, ia tak menjelaskan lebih detail terkait nasib RUU Polri.
“Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,” ujar Dasco.
Adapun RUU Polri sendiri sudah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, pada Selasa (28/5/2024). Dalam rapat paripurna tersebut hanya dijelaskan satu poin revisi, yakni soal batas usia pensiun yang dapat diperpanjang menjadi paling lama dua tahun.
Namun, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai RUU Polri.
Mereka masih fokus pada pembahasan revisi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di Komisi III belum ada (bahas RUU Polri). Kita masih fokus di KUHAP,” ujar anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, Senin (24/3/2025).
Diketahui, RUU Polri mendapatkan penolakan dari publik karena dianggap memuat perubahan pasal-pasal yang bermasalah.
RUU Polri disebut akan menambah kewenangan Polri untuk menindak, memblokir, memutus, dan memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
Revisi tersebut juga diduga akan mengatur kewenangan penyadapan yang diberikan kepada Polri.
Ketua DPR Puan Maharani pun menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar saat ini adalah dokumen tidak resmi.
“Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (25/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Nasib RUU Polri akan Ditentukan Saat DPR Masuk Masa Sidang?
/data/photo/2025/02/03/67a0779dadb14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)