TRIBUNNEWS.COM, Bandung – Seorang pengamen berinisial R (20) yang viral di media sosial karena melakukan pemaksaan terhadap seorang pengemudi mobil, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Kapolsek Buahbatu, Kompol Rizal Jatnika, menjelaskan bahwa pelaku meminta uang dengan cara yang tidak sopan.
Pelaku mengamen dan meminta uang kepada pengemudi dengan cara mengetuk kaca mobil depan diduga menggunakan batu akik.
Suara keras tersebut membuat pengemudi terkejut.
Setelah terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, pelaku tiba-tiba memukul kaca bagian depan kanan mobil hingga pecah.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 29 Desember 2024, berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Rancaekek sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas Rizal.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Buahbatu untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)
gunakan Kecerdasan Buatan (AI).