Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan, ini tak hanya bergantung pada DPRD Kabupaten Pati, tapi juga keputusan Mahkamah Agung (MA) nanti.
“(Soal pemakzulan) tergantung kesepakatan DPRD. Proses politiknya dua tingkat, pertama tingkat DPRD. Kalau DPRD sepakat dimakzulan, maka proses selanjutnya diajukan ke MA. Kalau DPRD tak sepakat makzulkan, ya wassalam soal pemakzulan tak terjadi,” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu 13 Agustus 2025.
“Kedua, pada level MA. Jika pemakzulan disetujui DPRD, selanjutnya akan diproses di MA. Apakah pemakzulan ditolak atau diterima. Kalau MA menolak, maka pemakzulan DPRD batal,” sambungnya.
Adi Prayitno pun mengingatkan akan kejadian pada 2019, di mana Bupati Jember, Faida, juga dimakzulkan atas keputusan fraksi-fraksi di DPRD. Namun, akhirnya kandas di tangan MA, lantaran yang bersangkutan kesalahan yang diperbuat bupati telah diperbaiki.
“Fenomena ini pernah terjadi pada Bupati Jember 2019 lalu. DPRD sepakat memakzulkan dan melayangkan surat ke MA, tapi MA menolak pemakzulan DPRD dengan alasan bupati memperbaiki kesalahannya secara perlahan,” pungkas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5314136/original/098516700_1755067509-1001776091.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)