Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membenarkan adanya penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (16/12) malam.
Ia menyebut, kedatangan tim penyidik KPK tersebut untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana CSR.
Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK. Namun, Perry tidak mengungkapkan secara rinci daftar dokumen yang dimaksud.
“Dan ternyata dalam kedatangan tersebut KPK informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dana CSR,” ucapnya.
Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa pemanfaatan dana CSR telah memenuhi aturan yang berlaku di Bank Indonesia.
Antara lain dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah.
“Saya juga sudah menyampaikan bahwa CSR atau program sosial Bank Indonesia diberikan sesuai dengan tata kelola dan ketentuan yang kuat di Bank Indonesia,” ucapnya.
Kedua, dana CSR hanya akan disalurkan terhadap ada program kerja yang konkret. Selain itu, penyaluran setiap dana CSR akan melalui proses pengecekan dan juga ada laporan pertanggungjawaban oleh pihak yayasan penerima melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor kantor perwakilan.
Penyaluran dana CSR tersebut hanya mengarah ketika program prioritas BI. Yakni, bantuan beasiswa untuk sektor pendidikan, pemberdayaan UMKM, dan untuk kegiatan ibadah – sosial.
“Bidang pendidikan khususnya melalui beasiswa setiap tahun Bank Indonesia memberikan tambahan beasiswa kurang lebih 11 ribuan ya,” bebernya.