Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

Napi Bali Nine Dipindahkan ke Australia, Indonesia Tetap Pantau lewat KBRI

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah Indonesia akan terus memantau perkembangan lima narapidana (napi) anggota Bali Nine setelah mereka dipindahkan ke Australia. Pemantauan ini akan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia.

“Australia akan memberikan informasi terkini mengenai kondisi para napi kepada kami dan membuka akses bagi KBRI di Australia untuk memantau perkembangan mereka,” ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Minggu (15/12/2024) dilansir dari Antara.

Yusril menjelaskan pemerintah Australia telah menyetujui semua persyaratan yang diajukan Indonesia terkait pemindahan kelima napi Bali Nine tersebut.

“Pengaturan praktis (practical arrangement) ini kami tandatangani pada 12 Desember 2024, dan pemindahan dilakukan pada 15 Desember 2024. Semua syarat sudah disepakati,” tegasnya.

Lima anggota napi Bali Nine yang dipindahkan pada Minggu (15/12/2024) pagi adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka diserahkan kepada pihak berwenang Australia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Rombongan berangkat dari Bali pada pukul 10.35 Wita dan diperkirakan tiba di Darwin, Australia, pada pukul 13.12 Wita (sekitar pukul 14.42 waktu setempat).

Yusril menjelaskan kelima napi Bali Nine ini tetap dipindahkan dengan status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada mereka, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati antara kedua negara.

Dalam pengaturan praktis tersebut, juga tercantum bahwa pemerintah Australia mengakui dan menghormati kedaulatan serta putusan pengadilan Indonesia. Kelima napi tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar cekal, yang berarti mereka tidak akan diperbolehkan memasuki Indonesia seumur hidup.

“Semua dari mereka akan ditangkal masuk ke Indonesia selamanya,” tambah Yusril.

Bali Nine adalah sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005 karena terlibat dalam sindikat narkoba. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin ke Indonesia.

Kelima narapidana yang dipindahkan ini merupakan sisa dari Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Empat anggota lainnya sudah dieksekusi mati, dibebaskan setelah mendapat remisi, atau meninggal dunia saat menjalani pidana.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrence, yang dihukum 20 tahun penjara, dibebaskan pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup.