Nama Baik Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipulihkan

Nama Baik Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Dipulihkan

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua nama lain, usai dinamika panjang kasus yang menyeret petinggi BUMN transportasi tersebut sejak Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November. Dasco menjelaskan, DPR menerima banyak pengaduan dan aspirasi masyarakat terkait perkara yang masuk dalam nomor 68/Pitsus TPK 2025 PN Jakarta Pusat. Karena itu, DPR meminta Komisi Hukum melakukan kajian menyeluruh atas proses penyelidikan yang berjalan sejak Juli 2024.

“Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami meminta Komisi Hukum melakukan kajian hukum. Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah,” ujar Dasco.

Menurutnya, komunikasi DPR dan pemerintah menjadi titik kunci. Hasilnya, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Surat tersebut, kata Dasco, telah resmi diterbitkan.

Rehabilitasi dalam KUHAP adalah pemulihan hak, kedudukan, serta harkat seseorang yang dianggap dirugikan karena penyidikan atau penahanan yang tidak berdasarkan hukum.

“Suratnya sudah keluar dan sudah ditandatangani Presiden,” tegas Dasco.

Merujuk KUHAP, rehabilitasi adalah hak seseorang untuk dipulihkan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya setelah menjadi korban tindakan hukum yang tidak sah—baik penangkapan, penahanan, penuntutan, maupun peradilan—karena kekeliruan orang atau kekeliruan hukum.

Dengan penandatanganan surat rehabilitasi dari Presiden, maka nama baik mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua lainnya dipulihkan penuh.