Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 naik sebesar 6,5% pada Jumat (29/11/2024).
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
Ketentuan lebih rinci terkait dengan kenaikanUMP 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, DKI Jakarta bakal menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025 yaitu menjadi Rp5,39 juta dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp5,06 juta.
Sedangkan UMP terendah berada di wilayah Jawa Tengah (Jateng) akan naik menjadi Rp2.186.898 dari yang semula Rp2.036,947.00
Daftar UMP 2025 Tertinggi dan Terendah di Indonesia:
UMP Tertinggi
DKI Jakarta Rp5.067.381,00 menjadi Rp5.396.760
Papua Rp4.024.270,00 menjadi Rp4.285.847
Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 menjadi Rp3.876.600
Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 menjadi Rp3.775.425
Aceh Rp3.460.672,00 menjadi Rp3.685.615
Sumatra Selatan Rp3.456.874,00 menjadi Rp3.681.570
Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 menjadi Rp3.657.527
Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 menjadi Rp3.623.653
Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 menjadi Rp3.580.160
Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 menjadi Rp3.579.313
UMP Terendah
Jawa Tengah: Rp2.036,947.00 menjadi Rp2.186.898
Jawa Barat: Rp2.057,495.00 menjadi Rp2.191.232
DI Yogyakarta: Rp2.125,897.61 menjadi Rp2.264.080
Jawa Timur: Rp2.165,244.30 menjadi Rp2.305.984
Nusa Tenggara Timur: Rp2.186,826.00 menjadi Rp2.328.969
Nusa Tenggara Barat: Rp2.444,067.00 menjadi Rp2.602.931
Bengkulu: Rp2.507,079.24 menjadi Rp2.670.039
Lampung: Rp2.716,497.00 menjadi Rp2.893.069
Sumatera Utara : Rp2.809,915.00 menjadi Rp2.992.559
Sumatera Barat : Rp2.811,449.27 menjadi Rp2.994.243