Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan soal tudingan mengunci Chrome Os pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan alias Permendikbud.
Nadiem mulanya meluruskan bahwa Chromebook bukan merupakan sebuah produk laptop, melainkan sistem operasi Chrome Os yang tersemat pada laptop berbagai merek.
Setelah itu, Nadiem membantah Permendikbud itu mengatur spesifikasi soal pengadaan barang digitalisasi pendidikan. Sebab, aturan itu dikeluarkan untuk mengatur tata kelola penyaluran dana alokasi khusus (DAK).
“Saya ingin membahas mengenai Permendikbud DAK yang beberapa kali disebut dikunci, dikunci, dikunci. Nah, ada satu kesalahan yang menurut saya mispersepsi mengenai Permen DAK ini. Kalau yang muliar bisa membaca Permen ini atau siapa pun membaca, Permen ini tidak ada isinya mengenai spek. Isi tubuh daripada Permen itu adalah tata kelola penggunaan DAK, hanya DAK,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (19/1/2026).
Oleh sebab itu, Nadiem menegaskan bahwa anggapan Permendikbud itu telah mengunci pengadaan digitalisasi pendidikan menggunakan Chromebook adalah tidak benar.
Bahkan, Nadiem menegaskan bahwa sistem operasi yang dikunci pada peraturan menteri yang dikeluarkan pada 2020 adalah Windows.
“Kenyataannya, Pak, di Permen DAK 2019 yang dibuat oleh Pak Muhadjir, Permen DAK selalu dikunci operating system-nya. Di 2019 dikunci Windows, dan di Permen DAK 2020 yang saya tandatangani karena saya sudah menjadi menteri, dikunci Windows. Saya mengunci Windows,” imbuhnya.
Lebih jauh, Nadiem pun menekankan Permendikbud yang diteken olehnya itu merupakan produk dari hasil kerja sejumlah Dirjen di Kemendikbudristek.
“Artinya, Permen itu tidak mengatur spek, tetapi melampirkan hasil kerja Dirjen-dirjen dan Direktorat yang melampirkan satu dari 11 lampiran spek. Itu hanya mengeluarkan, menformalisir spek yang dibuat Direktur dan Dirjen. Karena itu, menurut saya kesaksian itu salah bahwa itu Permen mengunci,” pungkasnya.
Sebelumnya, aturan yang kerap digadang-gadang sebagai penguncian Chrome Os adalah Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan.
Aturan yang diterbitkan pada Februari 2021 diduga telah memuluskan pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi Kemendikbudristek.
