Kediri (beritajatim.com) – Musyawarah Kubro yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menuai kritik dari sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU) terkait legalitas dan kedudukannya dalam struktur organisasi. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Musyawarah Kubro, KH Oing Abdul Muid atau Gus Muid, menegaskan bahwa pemegang mandat tertinggi dalam NU adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).
Pernyataan itu disampaikan Gus Muid pada Selasa (23/12/2025) sebagai respons atas pandangan yang menyebut Musyawarah Kubro tidak memiliki dasar konstitusional dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Sebelumnya, mantan Ketua PBNU Andi Jamaro Dulung menyatakan bahwa istilah Musyawarah Kubro tidak dikenal dalam sistem permusyawaratan NU. Menurutnya, forum tersebut tidak tercantum dalam AD/ART, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum dalam mengambil keputusan organisasi.
Kritik juga datang dari A’wan PBNU, KH Abdul Muhaimin, yang menilai Mustasyar NU tidak memiliki kewenangan struktural untuk mengundang fungsionaris NU dari tingkat wilayah hingga cabang. Ia menilai Musyawarah Kubro di Lirboyo tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam tatanan jam’iyyah.
Menanggapi kritik tersebut, Gus Muid menegaskan bahwa Mustasyirin secara organisatoris hanya berfungsi memberi nasihat dan saran, bukan sebagai pemegang mandat pengambil keputusan. Menurutnya, legitimasi keputusan NU berada pada PWNU dan PCNU sebagai pemilik mandat hasil muktamar.
“Kewenangan mustasyirin atau para Musytasar PBNU adalah memberi nasihat dan saran. Tapi tidak boleh lupa, bahwa sang pemilik mandat adalah PWNU dan PCNU. Yang memberi tenggat waktu dan mencabut mandat bukan mustasyar, melainkan PWNU dan PCNU yang hadir dengan jumlah lebih dari setengah jumlah keseluruhan wilayah dan cabang,” tegas Gus Muid.
Ia menjelaskan, kehadiran mayoritas PWNU dan PCNU dalam Musyawarah Kubro Lirboyo menjadi dasar kuat secara organisatoris. Dalam konteks tersebut, Mustasyirin hanya bersifat mendengar hasil musyawarah atau memberikan persetujuan yang tidak disyaratkan secara kaku oleh AD/ART NU.
“Dalam konteks ini, mustasyirin hanya mendengar hasil musyawarah PWNU dan PCNU. Kalau toh lebih, paling berupa persetujuan. Itu pun tidak disyaratkan oleh AD dan ART NU,” lanjutnya.
Gus Muid menilai keputusan yang lahir dari Musyawarah Kubro Lirboyo memiliki bobot moral dan representatif karena menyuarakan aspirasi pengasuh pesantren—sebagai basis historis NU—serta pengurus wilayah dan cabang dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, forum tersebut membawa Shautul Haq atau suara kebenaran, dengan fokus utama memulihkan nama baik NU yang dinilai terkoyak akibat konflik internal terbuka yang tidak tertangani dengan baik oleh kepengurusan PBNU saat ini.
“Address pertemuan Lirboyo adalah bagaimana memulihkan nama baik NU yang terkoyak akibat konflik terbuka yang gagal dikelola dengan baik oleh PBNU,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Muid mengingatkan pentingnya memahami hirarki kehormatan dalam NU agar tidak terjadi kekeliruan cara berpikir di kalangan nahdliyin. Ia menekankan bahwa martabat NU sebagai jam’iyyah harus ditempatkan di atas kepentingan jabatan struktural.
“Menempatkan syuriyah sebagai institusi tertinggi adalah keharusan. Menjunjung tinggi kehormatan jabatan Rais Aam juga keniscayaan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kehormatan NU berada di atas jabatan Rais Aam, dan kehormatan jabatan Rais Aam berada di atas institusi Syuriyah.
“Kalau harus diurutkan, kehormatan NU di atas jabatan Rais Aam. Sedangkan kehormatan jabatan Rais Aam di atas institusi Syuriyah. Jangan dibalik,” katanya.
Gus Muid menilai keliru jika atas nama supremasi Syuriyah, nama besar NU justru dibiarkan terpuruk. Ia pun menuntut adanya pertanggungjawaban dari dua mandataris utama hasil muktamar, yang dinilai berkontribusi terhadap menurunnya wibawa organisasi.
“Yang jelas, mandataris muktamar gagal menjaga nama baik NU. Harus ada pertanggungjawaban. Bukan oleh salah satu mandataris, tapi kedua mandataris,” pungkasnya. [ian/beq]
