Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang, Plus Minusnya? – Page 3

Muncul Wacana Perguruan Tinggi Dapat Izin Kelola Tambang, Plus Minusnya? – Page 3

Forum Rektor Indonesia mendukung usulan DPR RI agar perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Forum Rektor menilai biaya kuliah atau UKT dapat turun apabila perguruan tinggi ikut mengelola pertambangan.

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia Didin Muhafidin menyampaikan perguruan tinggi yang berstatus perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan perguruan tinggi swasta (PTS) ternama, sudah memiliki unit usaha. Sehingga, kata dia, tambang yang dikelola dapat memberikan tambahan keuangan bagi perguruan tinggi.

“Dengan adanya tambahan pemasukan diharapkan PTN-BH tadi tidak menaikkan SPP lagi, syukur-syukur bisa menurunkan UKT karena adanya tambahan penghasilan dari pengelolaan tambang,” jelas Didin saat dihubungi Liputan6.com.

Dia menyampaikan pengelolaan tambang juga akan menguntungkan mahasiswa perguruan tinggi swasta. Terlebih, perguruan tinggi swasta tak akan mampu apabila hanya mengandalkan pendapatannya dari biaya kuliah para mahasiswa.

“Untuk PTS besar yang sudah punya badan usaha itu akan sangat membantu. Karena kalau PTS mengandalkan pendapatan dari mahasiswa itu kan sangat kecil, ujung-ujungnya pasti akan menaikkan UKT atau SPP,” katanya.

“Dengan adanya penambahan penghasilan ini, diharapkan PTS pun tidak akan menaikkan SPP. Secara tidak langsung, ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,” sambung Didin.

Masyarakat Diminta Tak Khawatir

Didin mengatakan masyarakat tak perlu khawatir apabila PTN-BH dan PTS ikut mengelola pertambangan. Menurut dia, PTN-BH memiliki Majelis Wali Amanah dan akuntan publik untuk mengawasi pengelolaan keuangan.

“Ini akan mengawasi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau badan usaha yang dimiliki PTN-BH tersebut disamping setelah PTN-BH kan akan diperiksa oleh akuntan publik maupun oleh Majelis Wali Amanah,” ujarnya.

Namun, Didin mengusulkan agar hanya PTN-BH dan perguruan tinggi swasta besar yang dapat mengelola tambang. Sebab, PTN-BH memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan secara mandiri dari investasi, penanaman modal, maupun kegiatan berusaha.

“Kenapa PTN yang BLU (Badan Layanan Umum) atau Satker BLM, karena yang mutlak diberikan kewenangan otonom baru pada PTN-BH. Boleh PTS tapi punya (unit usaha), terutama PTS yang besar, di Indonesia kan juga banyak PTS yang punya unit usaha,” tutur Didin.

Dia menuturkan PTS juga memiliki yayasan yang mengawasi unit usaha, termasuk pengelolaan pertambangan. Nantinya, bukan perguruan tinggi yang mengelola pertambangan, melainkan unit usahanya.

“Untuk PTS tidak perlu khawatir, karena diawasi yayasan. Jadi bukan PTS yang menyelenggarakan, tapi unit usaha yang diselenggarakan yayasan yang punya perguruan tinggi besar, bukan PTS-nya, termasuk PTN-BH. Bukan PTN-BH yang mengelola tapi unit usaha yang dimiliki PTN-BH dengan pengawasam penuh dari majelis dan akuntan publik,” pungkas Didin.

Syarat Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Ir Ridho Kresna Wattimena, menjawab bahwa perguruan tinggi yang layak untuk menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah perguruan tinggi yang telah memperoleh akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Berdasarkan data yang diperolehnya, ada sekitar 3.360 perguruan tinggi dengan akreditasi “Baik”, 472 perguruan tinggi terakreditasi “Amat Baik”, dan 149 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi “Unggul”.

“Kalau saya boleh usul, yang diberikan adalah perguruan tinggi dengan akreditasi unggul, dan itu ada 149 perguruan tinggi,” jawab Ridho.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa selain akreditasi, aspek lain juga perlu dipertimbangkan, terutama terkait dengan ketersediaan program studi yang relevan dengan sektor pertambangan.

“Cuma bapak-ibu, belum tentu dia (perguruan tinggi) unggul, belum tentu punya program studi geologi tambang maupun metalurgi. Jadi mungkin selain akreditasi, kita lihat juga program studi tambang, metalurgi, geologi untuk amdalnya, dan teknik lingkungan untuk amdalnya,” ujar Ridho.