Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Muncul Narasi MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Faktanya

Muncul Narasi MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Begini Faktanya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Muncul narasi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Kalimat yang kini viral itu menampilkan sebuah gambar dengan tulisan bahwa ribuan kepala desa menyesal dan kecewa.

“MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” tulis narasi itu.

Namun, yang sebenarnya terjadi adalah MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat (3/1).

Permohonan itu diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo membacakan amar putusan.

Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.