Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menetapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah bagi pelanggan baru dimulai 1 Januari 2026. Tahap awal ini bersifat sukarela dan menjadi uji coba sebelum diberlakukan penuh.
“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, Rabu (17/12/2025).
Marwan menjelaskan, tahap awal mulai 1 Januari 2026, akan digunakan sistem hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih dua cara, yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti sebelumnya, atau langsung dengan verifikasi biometrik wajah.
Kemudian, mulai 1 Juli 2026, registrasi untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” kata dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1944776/original/046965700_1519790002-Kartu-SIM-HP6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)