MUI Minta Ponpes Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak Nasional 7 Oktober 2025

MUI Minta Ponpes Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Oktober 2025

MUI Minta Ponpes Al Khoziny Setop Sementara Aktivitas Jika Bangunan Tak Layak
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta penghentian sementara aktivitas di Pondok Pesantren Al-Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, jika ditemukan bangunan yang tidak layak digunakan.
“Kalau enggak layak, tidak sesuai dengan standar, tidak sesuai SOP, ya sebaiknya dihentikan. Untuk apa? Untuk aman, nyaman bagi para santri. Betul enggak?” kata Amirsyah di Kantor Pusat MUI, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Musala tiga lantai di Pondok Pesantren Al-Khoziny telah ambruk dan menewaskan puluhan orang.
Ia menyarankan, penghentian aktivitas tersebut perlu dibarengi dengan evaluasi bangunan gedung oleh pemerintah.
“Intinya kalau dinyatakan belum layak oleh para ahlinya, hentikan dulu sambil menyatakan ini layak untuk dipergunakan. Itu SOP itu,” beber dia.
Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh bangunan gedung, termasuk gedung perkantoran hingga perumahan, akibat ambruknya Ponpes Al-Khoziny.
Pemerintah, kata dia, harus mengkategorikan gedung tersebut layak atau sebaliknya.
“Dengan peristiwa ini, sebenarnya pemerintah harus mengevaluasi semua bentuk gedung-gedung, tidak hanya pesantren. Tapi juga bangunan-bangunan yang mana yang layak, mana yang kurang. Perumahan, perkantoran, apalagi pondok pesantren yang mendidik generasi muda,” tutur Amirsyah.
Amirsyah menuturkan, kejadian ini bisa dicegah jika semua pihak mengikuti prosedur operasional standar (standar operating procedure/SOP) dalam membangun gedung.
Sebelumnya, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan aktivitas belajar mengajar di lokasi disetop sementara.
Khusus untuk pondok pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) harus mengawasi gedung-gedung itu.
Pengawasan diperlukan untuk mencegah terjadinya bangunan pesantren ambruk di masa depan.
Pengawasan dilakukan berkolaborasi dengan semua pihak.
“Itu harus melakukan sinergi dari semua pihak, baik pemerintah maupun pihak swasta, ini harus bersama-sama. Saya sering menggunakan istilah ABGCM, A itu akademisi, B businessman, G itu government, C itu community, M itu media. Jadi ini merupakan pihak-pihak yang harus bersama-sama ikut melakukan upaya dalam rangka melakukan tata kelola kembali,” tandasnya.
 
Sebagai informasi, proses evakuasi korban runtuhnya Ponpes Al-Khoziny resmi ditutup pada Selasa (7/10/2025) pukul 10.00 WIB.
Dari hasil evakuasi selama lebih dari sepekan terakhir, tim SAR gabungan menemukan 67 korban meninggal dunia, termasuk delapan bagian tubuh (body parts).
Analisis sementara dari tim penyelamat menyebut bahwa penyebab ambruknya bangunan adalah kegagalan konstruksi akibat ketidakmampuan struktur menahan beban sesuai kapasitas seharusnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.