MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (
MUI
)
Zainut Tauhid Sa’adi
mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat
judi online
(judol).
“Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama,” kata Zainut kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Zainut mengatakan, MUI merasa miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima
bansos
terkait judi online.
Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah (50) ayat 90,” ujar Zainut.
Zainut mengatakan, judi dengan berbagai bentuknya merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk dosa besar.
“Permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian,” tuturnya.
Menurut Zainut, dampak mudarat dari judi sangat luar biasa, bukan hanya memicu permusuhan dan kemarahan, tetapi juga aksi kriminalitas.
“Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan masyarakat yang menggunakan uang bansos untuk judol tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari negara.
“Sanksinya bisa kita kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya,” ujar Muhaimin di Jakarta Selatan, Sabtu (12/7/2025).
Muhaimin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri siapa saja penerima bansos yang bermain judol.
Adapun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa terdapat 571.410 orang penerima bantuan sosial yang juga terindikasi bermain judi online.
Ketua Tim Humas PPATK M Natsir mengatakan, berdasarkan data PPATK tahun 2024, ada 28,4 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang menerima bansos, lalu ada 9,7 juta NIK yang terindikasi bermain judol.
“Data tahun 2024, dari 9,7 juta NIK pemain judi online, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judi online,” kata Natsir dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
MUI Dukung Pemerintah Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi
/data/photo/2024/06/27/667c4e31bb150.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)