Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Muhammadiyah Polisikan Pemasang Pagar Laut Usai Somasi Tak Digubris

Muhammadiyah Polisikan Pemasang Pagar Laut Usai Somasi Tak Digubris

GELORA.CO – Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni akan melaporkan ke polisi pihak-pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang.

Hal ini menyusul somasi terbuka kepada pemasang untuk mencabut pagar tak kunjung digubris.

“Sesuai rencana apabila dalam tenggat waktu itu tidak ada yang membongkar kembali bambu yang dipasang maka kami akan segera membuat laporan atau pengaduan ke Mabes,” kata Gufroni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1).

Gufroni berkata laporan akan dilayangkan setelah tenggat waktu somasi terlewati pada 14 Januari. Namun dia belum menyebut nama pihak yang akan dilaporkan.

“Waktunya (untuk melaporkan) mungkin antara Kamis dan Jumat,” ujar dia.

Di sisi lain, Gufroni menyebut Jaringan Rakyat Pantura (JRP) sebuah perkumpulan nelayan yang mengklaim memasang pagar itu juga belum menghubungi mereka.

Selain rencana melaporkan ke polisi, LBHAP Muhammadiyah turut melayangkan somasi terbuka kepada pihak pemasang pagar laut di pesisir utara Tangerang untuk segera mencabut pagar yang mereka pasang.

Gufroni menyatakan pemagaran ini menyebabkan sejumlah dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti mengganggu aktivitas nelayan tradisional, hingga melanggar hak akses publik atas laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat secara bebas dan adil.

Ia juga menganggap pemagaran itu juga berpotensi melanggar hukum dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (13/1).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menerima pengakuan dari pihak manapun terkait kepemilikan pagar laut misterius sepanjang 30 km di perairan Tangerang. KKP juga telah menyegel pagar laut tersebut beberapa waktu lalu.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin,” bunyi plang penyegelan berlatar belakang warna merah yang dibentangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di lokasi pagar laut.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.