Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Mudik Naik Kereta Api, Cek Dulu Aturan Bagasinya!

Mudik Naik Kereta Api, Cek Dulu Aturan Bagasinya!

Jakarta: Koper masih menjadi pilihan pemudik untuk membawa pakaian serta barang saat menggunakan kereta api. Selain bisa menampung banyak, roda yang ada di koper juga memudahkan karena cukup ditarik atau didorong.
 
Bagi kamu yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025 naik kereta api perlu memperhatikan aturan membawa koper ke kabin. PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengatur terkait ukuran koper yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin kereta.

Ukuran Koper yang Boleh Masuk Kabin

Berikut ini ukuran koper yang boleh masuk kabin kereta api:
 

Koper ukuran
Koper ukuran 22 inci
Koper ukuran 24 inci
Koper ukuran 26 inci.

Penting untuk dicatat berat maksimal koper yang boleh masuk ke kabin dan diletakkan di atas bagasi adalah 20 kilogram.
 
Untuk penumpang yang membawa koper dengan ukuran lebih dari 26 inci dikenakan ketentuan kelebihan muatan. Namun, jika dimensi kopernya melebihi 70 cm x 48 cm x 60 cm, maka tidak diperkenankan dibawa ke dalam KA.

 

 

Cara Meletakkan Koper di Bagasi
Setelah mengetahui ketentuan koper yang boleh dibawa masuk ke kabin, selanjutnya Kamu perlu memahami bagaimana cara menyimpan koper di atas bagasi. Selain biar aman juga agar penumpang lainnya kebagian ruang untuk meletakkan koper atau barangnya di atas bagasi.
 
Untuk meletakkan koper di bagasi yang aman adalah dengan meletakkannya dalam posisi 
vertikal. Hindari meletakkan dalam posisi horizontal karena memakan tempat.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(RUL)

Merangkum Semua Peristiwa