Jakarta: Memiliki pinjaman GoPay Pinjam memang praktis, namun jangan sampai lupa dengan kewajiban membayar tagihannya.
Keterlambatan pembayaran dapat berakibat fatal, mulai dari denda hingga penurunan skor kredit. Tapi tenang, proses pembayaran GoPay Pinjam sangat mudah dan bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Melansir dari laman resmi GoPay, berikut langkah-langkah mudah untuk membayar tagihan GoPay Pinjam:
1. Akses halaman GoPay Pinjam
Buka aplikasi Gojek atau kunjungi website GoPay dan temukan halaman GoPay Pinjam.
2. Klik ‘Bayar’
Pada halaman GoPay Pinjam, Anda akan menemukan tombol ‘Bayar’. Klik tombol tersebut.
3. Verifikasi rincian transaksi
Pastikan semua rincian transaksi seperti jumlah tagihan dan tanggal jatuh tempo sudah benar.
4. Klik ‘Bayar Tagihan’
Setelah memverifikasi rincian transaksi, klik tombol ‘Bayar Tagihan’.
5. Pilih metode pembayaran
GoPay menawarkan dua metode pembayaran yang mudah:
– Virtual Account: Pilih metode ini untuk melakukan pembayaran melalui Virtual Account Bank BCA, BNI, BRI, atau Mandiri.
– Alfamart: Pilih metode ini untuk melakukan pembayaran melalui Alfamart. Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat diberikan kepada kasir Alfamart untuk diproses.
6. Selesai
Setelah menyelesaikan proses pembayaran, tagihan GoPay Pinjam Anda akan terbayarkan.
Terkait transaksi ini, penting diingat bagi nasabah untuk memastikan nominal yang dimasukkan sudah benar sebelum melakukan pembayaran. Jika pembayaran kurang, tagihan tidak akan hilang. Anda perlu melunasi sisa tagihan untuk menghindari denda keterlambatan.
GoPay tidak secara eksplisit menyebutkan besarnya denda keterlambatan pembayaran GoPay Pinjam. Namun, penting untuk diingat bahwa keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda dan berdampak negatif pada skor kredit Anda.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah dan cepat membayar tagihan GoPay Pinjam. Pastikan untuk selalu membayar tagihan tepat waktu untuk menghindari denda dan menjaga skor kredit Anda tetap baik. (Laura Oktaviani Sibarani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(HUS)