Jombang (bertajatim.com) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Dusun Delik, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Kamis pagi, 29 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kecelakaan ini melibatkan mobil pikap Daihatsu Granmax bernomor polisi S-9254-WL dan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi S-6874-VG. Satu korban jiwa tercatat dalam peristiwa tersebut, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Kecelakaan berawal ketika pikap bermuatan besi holo melaju dari arah selatan ke utara. Sementara sepeda motor datang dari arah berlawanan, utara ke selatan. Motor tersebut menabrak besi holo yang dimuat pikap. Besi tersebut masih dalam posisi di atas kendaraan. Baru setelah itu, besi holo dan seng jatuh menimpa korban,” jelasnya.
Pengemudi mobil pikap, Alamin (37), warga Dusun Rembungwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang, tidak mengalami luka. Sedangkan pengendara sepeda motor, Saufik (41), warga Dusun Buaran, Desa Keboguyang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, mengalami luka dan kini dirawat di RSUD Kabupaten Jombang.
Sayangnya, penumpang sepeda motor yang masih anak-anak, Bima Ramadya Arkananta (9), yang merupakan anak dari Saufik, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Kejadian ini disaksikan oleh dua warga sekitar, yaitu Basuni (57) dari Dusun Gongseng dan Zainul Arifin (51) dari Dusun Ngreco, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kecelakaan ini untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian, terutama terkait keamanan dalam pengangkutan muatan oleh pikap tersebut.
Ipda Siswanto menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama kendaraan pengangkut barang, agar memastikan muatan telah diikat dengan aman dan sesuai standar keselamatan agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.” [suf]
