MPR nilai desa diatur banyak kementerian jadi persoalan

MPR nilai desa diatur banyak kementerian jadi persoalan

Banyak kementerian yang mengatur tentang desa. Karena banyak yang mengatur maka terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi program

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Hindun Anisah menilai bahwa tata kelola desa yang diatur oleh lebih dari satu kementerian, justru menimbulkan persoalan kelembagaan.

Dengan begitu, menurut dia, masih ada dualisme dalam pengaturan desa. Di satu sisi desa dipandang sebagai entitas sosiologis dan kultural, tapi di sisi lain desa ditetapkan sebagai bagian dari struktur pemerintahan.

“Banyak kementerian yang mengatur tentang desa. Karena banyak yang mengatur maka terjadi tumpang tindih kewenangan dan implementasi program,” kata Hindun dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa” di Yogyakarta, Senin (1/12), menurut dia, kini desa diatur oleh tiga kementerian sekaligus, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, dia pun menyoroti soal pengaturan dari Bab VI Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur pemerintahan daerah. Menurut dia, poin tersebut masih perlu didiskusikan terkait relevansinya dengan perkembangan zaman.

“Apakah rumusannya sudah cukup ideal dan masih relevan dengan perkembangan zaman, atau mungkin memerlukan penajaman dan penyesuaian,” kata dia.

Dalam hubungan pusat dan daerah, menurut dia, konstitusi menegaskan adanya hubungan yang seimbang, baik dari sisi kewenangan, kelembagaan, keuangan, maupun juga pengawasan.

“Tapi implementasinya, kita lihat masih menghadapi tarik menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia.

Pada diskusi tersebut, Wakil Rektor UGM Arie Sujito menyebutkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 sesungguhnya telah membuat desa menjadi hidup. Dari UU itu, menurut dia, desa mengalami kemajuan secara signifikan.

“Ada gerakan partisipasi masyarakat, ekonomi desa berproses seiring program dan praktik pemberdayaan, kerja sama antar-desa dan tumbuh sejumlah inovasi komunitas, ada nadi demokrasi kewargaan di level praksis desa,” katanya.

Namun seiring pembengkakan teknokrasi daerah dan desa, dia menilai telah terjadi kemerosotan implementasi kebijakan. Menurut dia, desa mengalami birokratisasi dan instrumentasi berlebihan yang membuat kewenangan desa secara sistematik menguap ke level pemerintah dan pemerintahan daerah atas nama justifikasi dan sinkronisasi administrasi keuangan.

“Terjadi tumpang tindih program, program serupa dengan pendekatan berbeda dari dua kementerian seringkali tidak sinkron bahkan kontradiktif di lapangan, menimbulkan kebingungan birokrasi,” katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.