Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

Motif Kades Kohod dan 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap motif di balik pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan Sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanah pagar laut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pemalsuan ini didorong oleh motif ekonomi.

“Kami masih terus mengembangkan penyelidikan. Namun, yang jelas ini terkait dengan kepentingan ekonomi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua penerima kuasa SP dan CE.

Djuhandhani menjelaskan penyidik telah melakukan konfrontasi antara para tersangka. Dalam pemeriksaan, mereka saling melempar jawaban terkait aliran dana dari pemalsuan sertifikat ini.

“Terjadi saling lempar mengenai uang yang diterima. Uang itu berputar di antara mereka bertiga. Dari situ kami menyimpulkan motif utama adalah untuk mencari keuntungan dari kasus ini,” tambahnya terkait terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.

Meskipun jumlah pasti uang yang diterima keempat tersangka belum terungkap, penyidik masih mendalami penyelidikan karena keterangan yang diberikan belum konsisten.

Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024, termasuk girik palsu, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat.

Dokumen-dokumen ini kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM atas nama warga Kohod diterbitkan.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga menemukan kasus ini melibatkan pemalsuan 263 SHGB dan 17 SHM. Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk printer, monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lain yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen.

Saat ini, 263 warkat telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap keabsahan dokumen terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah pagar laut di Tangerang.